Dituntut 12 Tahun Penjara, Stepanus Robin Pertanyakan Permohonan Justice Collaborator
Terbaru

Dituntut 12 Tahun Penjara, Stepanus Robin Pertanyakan Permohonan Justice Collaborator

Sementara advokat Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara terkait urus perkara di KPK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendengarkan tuntuan JPU KPK. Foto: RES
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mendengarkan tuntuan JPU KPK. Foto: RES

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Stepanus Robin Pattuju dan rekannya advokat Maskur Husain dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan seperti dikutip dari Antara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12).

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.322.577.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa. (Baca Juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,619 Miliar)

Bila Robin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa Lie.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Robin. "Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga KPK dan institusi Polri, terdakwa dominan tidak mengakui kesalahannya, terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ungkap jaksa Lie.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Robin dinilai berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. (Baca: Lima Perkara Suap yang Diatur Robin Eks Penyidik KPK)

Tags:

Berita Terkait