Diusulkan Perlu UU Pengetatan Remisi bagi Terpidana Korupsi
Terbaru

Diusulkan Perlu UU Pengetatan Remisi bagi Terpidana Korupsi

Termasuk terpidana narkoba dan teroris. Mekanisme pengujian terhadap surat keputusan pemberian remisi bisa digugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Terpisah, Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai selama ini PP 99/2012 diarahkan agar penanganan kejahatan khusus bisa terbongkar lebih luas sebagai extraordinary crime. Sehingga, pelaku yang kooperatif diberikan reward berupa keringanan hukuman.

“Semestinya PP ini dipertahankan dan implementasinya proporsional dengan memperhatikan kepentingan nasional, perlindungan warga masyarakat dari kejahatan, kerugian negara,” kata dia.

Azmi berpendapat PP 99/2012 masih diperlukan dalam hal pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana yang koperatif pada penegak hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu menilai pembatalan PP 99/2012 menunjukan hakim kurang memahami gagasan karakteristik yang dikehendaki dalam upaya penanganan pelaku tindak pidana khusus.

“Ini kekeliruan karena tidak ada kaitannya dengan filosofi sistem permasyarakatan. Semestinya majelis hakim fokus pada perbuatan dan dampak karakteristik kejahatan luar biasa yang serius yang dilakukan pelaku,” katanya.

Sebelumnya, Putusan Uji Materil PP 99/2012 diputuskan pada 28 Oktober 2021 oleh majelis hakim Supandi sebagai ketua dan Is Sudaryono dan Yodi M Wahyunadi selaku anggota. Perkara dengan nomor 28 P/HUM/2021 itu diajukan Subowo dan kawan-kawan selaku mantan kepala desa yang kini sedang menjalani hukuman di LP Sukamiskin Bandung.

Dalam permohonannya, Subowo menyoal Pasal 34A ayat (1) huruf (a) dan b; Pasal 34A ayat (3), Pasal 43A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP Nomor 99/2012 karena mereka menilai ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UU di atasnya. Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan Majelis Hakim hingga pada kesimpulan mengabulkan uji materil PP tersebut.

Tags:

Berita Terkait