Divonis 10 Bulan Penjara, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan
Terbaru

Divonis 10 Bulan Penjara, Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Tidak Ditahan

Jaksa menilai tidak ditahannya kedua terdakwa karena putusan ini dianggap belum berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dua polisi selaku terdakwa penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Basir saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Rabu (12/1/2022) seperti dikutip Antara.

Selain divonis 10 bulan penjara, kedua terdakwa diwajibkan membayar restitusi pada saksi korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp21.850.000. Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal-hal yang meringankan kedua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," ucapnya. (Baca Juga: Terduga Pelaku Kekerasan Jurnalis Tempo Bisa Dijerat Dua Pasal Ini)

Meski diputus bersalah, Majelis Hakim tidak memerintahkan penahanan kepada kedua terdakwa karena selama ini kedua terdakwa tidak ditahan mengingat tenaganya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Selengkapnya Pasal 18 ayat (1) UU Pers berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”  

Tags:

Berita Terkait