DJBC Tindak Penyelundupan Pakaian Bekas Impor
Aktual

DJBC Tindak Penyelundupan Pakaian Bekas Impor

CR-11
Bacaan 2 Menit
DJBC Tindak Penyelundupan Pakaian Bekas Impor
Hukumonline

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menindak penyelundupan 85.000 pakaian bekas impor pada 30 Desember 2011 lalu. Untuk penindakan ini, DJBC Jakarta bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJBC Sulawesi dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I.

 

“Kita telah melakukan operasi dan kegiatan intelijen dan berhasil mengungkap dan menindak peredaran pakaian bekas atau Ballpressed eks Impor,” ungkap Direktur Bea dan Cukai, Agung Kuswandono di Jakarta, Kamis (5/01).

 

Penindakan terhadap pakaian bekas eks impor ini merupakan penindakan yang keempat kalinya dilakukan oleh Tim Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jakarta dalam waktu kurun delapan bulan terakhir yang bertujuan untuk menekan peredaran pakaian bekas eks impor.

 

Kegiatan operasi intelijen ini dilakukan selama kurang lebih satu bulan. Pada 30 Desember pihak DJBC melakukan penindakan terhadap kendaraan pengangkut di Pergudangan Lodan Center, Jakarta Utara. Pakaian bekas diduga diselundupkan melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di Pulau Sulawesi kemudian diantarpulaukan ke Surabaya dan kemudian diangkut ke pergudangan Lodan Center untuk selanjutnya dikirim ke Pasar Senen Jakarta Pusat.

 

Namun, pihak bea dan cukai mengaku belum menemukan pihak yang menyelundupkan barang bekas ini. “Sampai saat ini masih dilakukan penelitian mendalam,” tutur Agung.

 

Penyelundupan pakaian bekas eks impor ini melanggar Pasal 103 huruf d UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006. Sementara, potensi kerugian negara jika barang tersebut berhasil dipasarkan di Indonesia, akan mematikan industri garmen di dalam negeri, menimbulkan penyakit bagi masyarakat serta dapat menurunkan harkat dan martabat warga negara Indonesia.

Tags: