DJKI dan Kantor Wilayah Gelar Sosialisasi untuk Cegah Pelanggaran KI di Bali
Terbaru

DJKI dan Kantor Wilayah Gelar Sosialisasi untuk Cegah Pelanggaran KI di Bali

Kekayaan intelektual yang dimiliki dapat dijadikan tolak ukur dalam melihat kemajuan dan perkembangan perekonomian suatu bangsa.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Pelaksana Tugas DJKI, Razilu. Foto: istimewa.
Pelaksana Tugas DJKI, Razilu. Foto: istimewa.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali gelar Sosialisasi Edukasi tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Prime Plaza, Bali, pada Senin (17/11).  

 

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas DJKI, Razilu menjelaskan bahwa kekayaan intelektual yang dimiliki dapat dijadikan tolak ukur dalam melihat kemajuan dan perkembangan perekonomian suatu bangsa.

 

“Dalam melakukan pelindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual sangat dibutuhkan kerja sama antarinstitusi pemerintah maupun seluruh stakeholder baik masyarakat, perangkat desa, maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta,” imbau Razilu.

 

Untuk semakin memotivasi masyarakat dalam melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki, DJKI terus melakukan inovasi yang mempercepat layanan khususnya pada pencatatan ciptaan.

 

“Baru baru ini telah diluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mempercepat proses persetujuan pencatatan hak cipta yang sebelumnya dalam hitungan hari, sekarang hanya dalam hitungan menit,” ujar Razilu.

 

Saat ini di Provinsi Bali telah terdapat 14 Unit Layanan Sentra Kekayaan Intelektual yang terdiri atas organisasi perangkat daerah dan perguruan tinggi yang dapat membantu pemilik kekayaan intelektual dalam melindungi KI-nya.

 

“Kemungkinan tahun 2022 ini akan bertambah dan tentu ini hal yang positif karena akan mempercepat proses pendaftaran KI yang saat ini telah bisa secara online,” tambah Razilu.

Tags:

Berita Terkait