DJKI Imbau Pusat-Daerah Kolaborasi Lewat Klinik Kekayaan Intelektual
Terbaru

DJKI Imbau Pusat-Daerah Kolaborasi Lewat Klinik Kekayaan Intelektual

Keberadaan klinik Kekayaan Intelektual diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM mendapatkan pelindungan kekayaan intelektual.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris. Foto: RES
Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris. Foto: RES

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Freddy Harris, mengajak pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi membantu masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI). Salah satunya melalui pembangunan klinik kekayaan intelektual di daerah-daerah lewat kolaborasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Freddy berpendapat, dengan adanya klinik KI akan memudahkan masyarakat dan pelaku umkm mendapatkan informasi serta pendampingan terkait perlindungan kekayaan intelektual, yang menjangkau hingga ke wilayah pelosok. Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 27 September 2021 lalu. Membuka klinik KI di lima Badan Koordinasi Wilayah atau Bakorwil, yakni, Jember, Pamekasan, Bojonegoro, Malang dan Madiun.

Menurut Freddy, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melindungi kreativitas dan inovasi melalui perlindungan hak cipta, paten, merek, serta desain industri. Bahkan, untuk melindungi kekayaan intelektual komunal, salah satunya melalui indikasi geografis. (Baca: Perjuangkan Indikasi Geografis, Dirjen KI Ingin Ada Kopi ‘Indonesiana’)

“Karena potensi KI merupakan modal besar bagi Indonesia untuk dapat memajukan ekonomi dan pembangunan nasional. Mengingat, pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat berkaitan erat dengan pelindungan KI-nya,” kata Freddy dalam pernyataan tertulis, Senin (18/10).

Di tempat yang berbeda, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono menjelaskan, bahwa Jawa Timur memiliki potensi besar dalam menghasilkan produk KI bila melihat jumlah populasi penduduknya yang berjumlah 40 juta jiwa. “Selama tahun 2020 hingga 2021, mayoritas pendaftar produk KI di Jatim adalah pelaku

UMKM. Sebenarnya Ditjen KI telah mempermudah proses pendaftaran dengan sistem online. Namun masih saja ada kesenjangan pengetahuan dan informasi bagi masyarakat di daerah yang ingin melindungi KI mereka,” jelas Krismono.

Freddy berharap apa yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat juga dicontoh oleh daerah-daerah lain di Indonesia. “Keberadaan klinik KI di tiap wilayah provinsi diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemerintah untuk benar-benar mengaktualisasikan potensi besar KI menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional,” pungkas Freddy.

Tags:

Berita Terkait