Di atas tanah negara tersebut terdapat bangunan gedung Kemanggisan Sport House (KSH) yang dibangun dan dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pajak. Selain bangunan gedung KSH, di atas tanah tersebut juga terdapat lapangan tenis, kolam renang, dan tower air yang dibangun untuk memasok kebutuhan air Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak yang lokasinya tidak jauh dari obyek sengketa.
Berdasarkan rilis yang diterima hukumonline, Rabu (06/1), sengketa ini berawal dari adanya oknum dengan inisial H bersama organisasi masyarakat tertentu sejak 14 Desember 2004 secara paksa dan tanpa hak menguasai obyek tanah negara tersebut dari pengelola KSH sehingga penggunaan tanah negara tersebut tidak lagi sesuai untuk peruntukan awal sebagai sarana olahraga.
Oknum H sebagai pihak yang telah menguasai tanpa hak obyek negara tersebut kemudian berusah untuk memperoleh legitimasi penguasaan hak dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Negara sebagai Tergugat dalam perkara ini tetap berpendapat bahwa obyek sengketa di lokasi Kemanggisan tersebut telah diperoleh secara sah dan berkekuatan hukum yang ditandai dengan telah diterbitkannya Sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.
Setelah tahapan Sidang Pemeriksaan Setempat, persidangan akan dilanjutkan pada 19 Januari 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.