DJP Permudah Perhitungan PPh 21, Berikut Ketentuannya
Terbaru

DJP Permudah Perhitungan PPh 21, Berikut Ketentuannya

PMK 168/2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini juga untuk mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP (Direktur P2 Humas DJP), Dwi Astuti. Foto: Istimewa
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP (Direktur P2 Humas DJP), Dwi Astuti. Foto: Istimewa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan kepada pemberi kerja dalam menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023). PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

“PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP (Direktur P2 Humas DJP). Ia menambahkan bahwa PMK ini akan memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. 

Baca juga:

Dwi menyebut, Pasal 13 PMK 168/2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No.Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:

Hukumonline.com

Adapun perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut:

Hukumonline.com

Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, lanjut Dwi, Ditjen Pajak juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja. Pertama adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024. Kedua adalah penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada salinan PMK 168/2023. Salinan tersebut sudah dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.

Tags:

Berita Terkait