DKPP Sanksi Etik 5 Komisoner Bawaslu RI
Terbaru

DKPP Sanksi Etik 5 Komisoner Bawaslu RI

Karena DKPP menemukan adanya ketidakprofesionalan Bawaslu RI dalam menangani laporan aduan pelanggaran pemilu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Bawaslu seharusnya melakukan klarifikasi dan meminta pendapat dari KPU terkait aturan kampanye yang dilakukan oleh pengadu sebelum memutus dan mengambil kesimpulan terhadap kajian awal definisi kampanye di luar jadwal. Tio menyebut Bawaslu RI tidak memiliki sense of ethics dalam menangani laporan untuk berkepastian dan keadilan bagi pelapor.

“Para Teradu terbukti tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menangani laporan dengan Nomor 017/LP/PP/RI/00.00/XI/2023,” katanya membacakan sebagian pertimbangan putusan perkara No.7-PKE-DKPP/I/2024, di Gedung DKPP, Rabu (20/03/2024) kemarin.

Aturan yang dilanggar yakni Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 Huruf a dan c dan Pasal 15 huruf b Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP.

Membacakan amar putusan, Ketua DKPP, Heddy Lugito mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi Peringatan terhadap Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap anggota Bawaslu RI. Kemudian Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono dan Herwyn J.H. Malonda masing-masing selaku anggota Bawaslu.

“Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” urainya.

Merehabilitasi Nama Baik

Dalam kesempatan yang sama DKPP juga memutus perkara No.15-PKE-DKPP/I/2024 dengan pengadu Ichwan Setiawan dengan teradu 5 komisioner Bawaslu RI. Sebelum perkara ini ditangani DKPP, sebelumnya pengadu telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran yang berkampanye di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jakarta Selatan. Tapi Bawaslu pada 20 Desember 2023 menerbitkan surat yang isinya laporan tersebut ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat material.

Dalam pertimbangan putusan, Muhammad Tio mengatakan pihaknya menemukan fakta Bawaslu Kota Jakarta Selatan sebagai pihak terkait telah melakukan penelusuran ke pondok pesantren itu didampingi panwas kelurahan. Ketua pondok pesantren yang ditemui menyatakan kegiatan itu tidak direncanakan dan hanya sebatas silaturahmi.

Kegiatan membagi barang-barang kampanye kepada santri berupa buku tulis, gantungan kunci gambar Naruto dan buku biografi berjudul ‘Walikota Karbitan’. Dari penelusuran itu Bawaslu Kota Jakarta Selatan selaku pihak terkait menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran kampanye.

“Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” urai Tio.

Dalam amar putusan perkara No.15-PKE-DKPP/I/2024, Ketua DKPP,  Heddy Lugito, memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua merangkap anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Serta komisioner Bawaslu RI lainnya yakni Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono dan Herwyn J.H. Malonda. Bawaslu RI diperintahkan untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan. Serta memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Tags:

Berita Terkait