Dorong Verifikasi Faktual Pertama di Indonesia, Upaya Ketua PPKHI Bukittinggi Dapatkan Apresiasi
Berita

Dorong Verifikasi Faktual Pertama di Indonesia, Upaya Ketua PPKHI Bukittinggi Dapatkan Apresiasi

Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI mengapresiasi keberhasilan Ketua PPKHI Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. karena telah berperan dalam Putusan Bawaslu yang mengharuskan KPU melakukan verifikasi faktual ulang pertama di Indonesia terhadap bapaslon independen.

CT-CAT
Bacaan 3 Menit
Ketua PPKHI Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. bersama Bapaslon Independen Walikota dan Wakil Walikota, M. Fadli dan Yon Afrizal di Bawaslu Bukittinggi. Foto: istimewa.
Ketua PPKHI Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. bersama Bapaslon Independen Walikota dan Wakil Walikota, M. Fadli dan Yon Afrizal di Bawaslu Bukittinggi. Foto: istimewa.

Jelang Pilkada 9 Desember mendatang, Ketua Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, S.H., M.H. selaku Tim Hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi telah memenangkan sengketa atas KPU Bukittinggi. Inilah perkara sengketa pemilihan umum kepala daerah pertama yang diajukan bapaslon kepala daerah di Sumatera Barat kepada Bawaslu pada Pilkada 2020.

 

Sebelumnya, sebanyak 8.842 dukungan terhadap M. Fadli dan Yon Afrizal dinyatakan tidak sah. Namun, sesuai dengan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bukittinggi bernomor registrasi 001/PS.REG/13.1375/VIII/2020; KPU Bukittinggi diperintahkan untuk melakukan verifikasi faktual ulang terhadap pendukung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Independen Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi M. Fadli dan Yon Afrizal.

 

Menurut keterangan Bidang Hukum KPU Bukittinggi dalam rapat pleno verifikasi faktual ulang di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) pada Jumat (28/8) serta Ketua Bawaslu Bukittinggi (29/8), keluarnya putusan Bawaslu atas verifikasi faktual ulang oleh KPU Bukittinggi adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Untuk mengawal momentum ini, Bawaslu Republik Indonesia bahkan harus mengirimkan supervisornya ke Bawaslu Bukittinggi. Putusan ini diharapkan dapat menjadi yurisprudensi baru dalam verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah independen.

 

Ketua PPKHI Bukittinggi dalam Kemenangan Sengketa

Turut hadir dalam rapat pleno terkait verifikasi faktual ulang dan menjadi salah satu tim hukum Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Independen Bukittinggi adalah Riyan Permana Putra, S.H., M.H. Selain seorang pengacara muda di Kota Bukittinggi, ia juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PPKHI.

 

Dalam kunjungannya ke Bukittinggi pada Kamis (3/12), Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI, Decky Wijaya, S.H., M.H. menyampaikan apresiasinya terhadap prestasi yang diraih oleh Riyan. Ia berharap, para advokat dari PPKHI dapat terus berkontribusi bagi kemajuan hukum di Sumatera Barat. Pun tak lupa ia menitipkan pesan kepada Ketua PPKHI Bukitinggi untuk terus mementingkan pendidikan terbaik dalam proses rekrutmen. Salah satu caranya, dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi berkualitas. “Kami berpesan kepada PPKHI Kota Bukittinggi agar terus berkontribusi melahirkan advokat berkualitas. Advokat berkualitas akan selalu memberi pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan,” katanya.

 

Adapun pesan ini disambut baik oleh Riyan. Sesuai dengan arahan Ketua Dewan Pembina DPN PPKHI, Riyan berharap—ke depannya PPKHI Bukittinggi akan bersinergi berbagai perguruan tinggi hukum yang ada di Bukittinggi untuk menghasilkan advokat yang berkualitas. 

 

Integritas, profesional, dan loyalitas sendiri adalah tiga hal yang tak terpisahkan dalam hidup pengacara muda kelahiran Bukittinggi 12 Januari 1991 ini.  Cita-cita memiliki karier sebagai pengacara telah mengantarkannya pada sejumlah usaha dan pencapaian, seperti finalis olimpiade ilmu sosial di Universitas Andalas, beasiswa dari Universitas Indonesia, hingga mendirikan kantor hukumnya sendiri—Pascasiwasana Law Office di Menara Patrajasa Jakarta. Pada 2017, ia kembali mendirikan SDS Law Firm yang bergerak di bidang corporate lawyer dan sempat menjadi eksekutif di beberapa perusahaan swasta Jakarta.

Tags:

Berita Terkait