Dosen Hukum Pidana FH Trisakti: Putusan Hakim Kasasi Kasus Sambo Tidak Konsisten
Terbaru

Dosen Hukum Pidana FH Trisakti: Putusan Hakim Kasasi Kasus Sambo Tidak Konsisten

Putusan majelis kasasi dalam perkara Ferdy Sambo tak masuk 3 kategori yang diatur Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Putusan kasasi perlu dilakukan eksaminasi untuk melihat secara utuh dan detil dasar pertimbangan hakim kasasi dalam memutus perkara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“Sekalipun dilakukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali tidak menghalangi eksekusi,” tegasnya.

Mengingat perkara Ferdy Sambo dkk sejak awal menyita perhatian publik, putusan kasasi perkara tersebut juga tak luput dari pantauan banyak kalangan. Akademisi hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mencatat putusan majelis hakim kasasi dalam perkara Ferdy Sambo tak masuk 3 kategori yang diatur Pasal 253 ayat (1) UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketentuan tersebut mengatur pemeriksaan kasasi dalam menentukan 3 hal. Pertama, apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kedua, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU. Ketiga, apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

“Hakim kasasi (yang mengadili perkara Ferdy Sambo,-red) tidak menguji alasan-alasan materil kasasi tersebut,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline, Rabu (9/8/2023).

Azmi menyebut ketiga hal sebagaimana diatur pasal 253 ayat (1) KUHAP itu merupakan syarat limitatif kasasi. Dalam praktiknya hakim kasasi melihat apakah ada kesalahan penerapan hukum apalagi putusan dalam perkara di PN dan PT telah nyata mempertimbangkan dasar yang memperberat hukuman terkait pemidanaan yang sudah proporsional terhadap pelaku.

Menurut Azmi hakim kasasi dalam perkara ini kurang sependapat atau mengubah lamanya masa pemidanaan, dan ini bertentangan dengan ratio legis pembatasan kasasi. Padahal diketahui sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik untuk menghadapi kejahatan kejahatan serius yang direncanakan dan direkayasa pelaku kolektif dalam skenario tertentu di kasus ini.

“Sehingga  putusan hakim kasasi ini tidak konsisten, jadi harus dilihat kembali antara pertimbangan dan amar putusan apalagi hakim kasasi hanya dominan pada mengubah lamanya pemidanaan,” urainya.

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu menilai, putusan kasasi itu berpotensi menimbulkan dampak pada kualitas putusan yang harusnya lembaga kasasi menjadi kesatuan hukum atas putusan peradilan sebelumnya. Apalagi menyangkut lamanya masa pemidanaan.

Dia menodorong putusan kasasi ini perlu dilakukan eksaminasi untuk melihat secara utuh dan detil dasar pertimbangan hakim kasasi dalam memutus perkara. Apalagi adanya dissenting opinion dari 2 anggota majelis hakim kasasi menunjukkan adanya pendapat yang bertolak belakang atau tidak setuju dari pendapat mayoritas majelis hakim.

Terakhir, Azmi berpendapat putusan kasasi ini membuka luka keluarga korban karena pengurangan pemidanaan berdampak pada kualitas penegakan hukum yang dirasa tidak setimpal. “Putusan hakim MA dalam perkara ini akan menimbulkan pro kontra keluh kesah dan kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dapat diwujudkan hakim kasasi atas perkara yang sangat menjadi sorotan publik ini,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait