Teras menjelaskan bahwa pada dasarnya MA bukanlah pasangan kerja Komisi III DPR. Kecuali, ia menambahkan, untuk masalah terkait anggaran MA maka Komisi III secara rutin melakukan rapat dengar pendapat dengan Sekretariat Jenderal MA. Namun, menurutnya, Komisi III dapat meminta penjelasan dari MA melalui forum rapat konsultasi.
Materi yang nanti disampaikan Tim Pembela Ustad Abu Bakar Ba'asyir ini menjadi bagian catatan penting kami untuk kami minta penjelasan atau minimal memberikan masukan kepada MA di dalam proses berperkara baik di tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun sekiranya nanti perkara sampai ke MA, tegas Teras. Di akhir rapat, ia meminta salinan putusan perkara Ba'asyir untuk dipelajari oleh Komisi III.