DPR Minta Bank Mega Dikenai Sanksi
Utama

DPR Minta Bank Mega Dikenai Sanksi

Sementara Bank Indonesia tidak akan memberikan sanksi karena pembobolan dana PT Elnusa Tbk. dilakukan oknum pegawai, bukan korporasi.

M Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
DPR minta Bank Mega dikenai sanksi karena rugikan nasabah.<br> Foto: Sgp
DPR minta Bank Mega dikenai sanksi karena rugikan nasabah.<br> Foto: Sgp

Kasus pembobolan dana di industri perbankan kembali terjadi. Kali ini, dana deposito PT Elnusa Tbk yang ditanam di PT Bank Mega Tbk sebesar Rp111 miliar dibobol. Bank Indonesia (BI) menegaskan, meski termasuk tindak pidana perbankan, pembobolan dana tersebut murni kejahatan yang dilakukan oleh oknum pegawai, bukan korporasi. DPR berencana memanggil BI dan Bank Mega terkait kasus ini.

 

Terkuaknya kasus pembobolan dana perbankan oleh orang dalam menambah daftar panjang skandal bank yang ada di Indonesia. Setelah dana nasabah Citibank dibobol oleh Malinda Dee yang merupakan mantan Senior Relation Manager di bank tersebut, kini, Bank Mega mengalami hal serupa.

 

Kabiro Humas BI Difi Ahmad Johansyah mengatakan, ada manipulasi yang dilakukan oleh oknum kedua perusahaan terkait bobolnya dana Elnusa di Bank Mega sebesar Rp111 miliar. Menurutnya, manipulasi itu dilakukan karena adanya celah yang dimanfaatkan oleh nasabah dan oknum pegawai bank tersebut. Pernyataan Difi ini berdasarkan hasil pertemuan tertutup yang dilakukan BI dengan Bank Mega.

 

Kendati demikian, Difi menegaskan BI tidak akan menjatuhkan sanksi kepada Bank Mega. “Tidak ada sanksi untuk Bank Mega karena ini murni kejahatan personal,” ujar Difi kepada hukumonline, Senin (25/4).

 

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan kasus pembobolan dana Elnusa di Bank Mega kembali memperburuk citra perbankan nasional, setelah sebelumnya dialami oleh Citibank. Dia menepis pernyataan Difi yang mengatakan Bank Mega tidak harus dikenakan sanksi dari bank sentral. Menurutnya, BI harus tegas dalam kasus ini.

 

“Itu tidak fair. Bank Mega seharusnya tetap dikenakan sanksi oleh BI, seperti penurunan akreditasi atau sebagainya,” tegas politisi asal Partai Golkar ini.

 

Kasus Bank Mega, lanjut Harry, bukan hanya masuk dalam tindak pidana perbankan, tapi merupakan sebuah kesalahan sistem di bank bersangkutan. Artinya, sistem akreditasi tentang keamanan, prudentiality, dan governance dari para pekerja di bank tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini bukan hanya merusak bank, namun juga merugikan nasabah.

 

Sambil menunggu pemeriksaan Kepolisian, Komisi XI akan melakukan rapat internal untuk memutuskan apakah perlu memanggil BI dan Bank Mega untuk dimintai keterangan. “Jika kasusnya seperti Malinda Dee di Citibank, kemungkinan kita akan panggil mereka setelah reses,” tutur Harry.

 

Kronologsi

Untuk diketahui, manajemen Elnusa baru menyadari bahwa pembobolan deposito berjangka yang ditempatkan di Bank Mega cabang Jababeka-Cikarang sebesar Rp111 miliar, ketika aparat polisi mendatangi perusahaan dan menanyakan soal kepemilikan dana deposito di bank tersebut pada Selasa pekan lalu.

 

Direktur Utama Elnusa Suharyanto dalam jumpa pers, Minggu (24/4), mengatakan saat itu pihak Elnusa bersama polisi langsung mendatangi Kantor Cabang Bank Mega dimana deposito ditempatkan. Setiba di lokasi, Kepala Cabang Bank Mega menyatakan secara lisan bahwa dana yang dimaksud telah dicairkan sebelumnya tanpa memberitahukan keterangan waktu pencairan.

 

“Mereka bilang dicairkan pihak Elnusa, padahal kami tidak pernah mencairkannya,” ujar Suharyanto.

 

Ia melanjutkan, polisi lalu menginterogasi dan mencecar Kepala Cabang Bank Mega atas pencairan dana tersebut serta menggiringnya untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Menurut Suharyanto, pihak Bank Mega mencairkan dana deposito karena adanya surat permintaan pencairan dana yang telah ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Direktur Utama Elnusa.

 

Anehnya, dirut yang menandatangani adalah orang lama, yaitu Eteng Ahmad Salam. Eteng pun merasa tanda tangannya dipalsukan dan akhirnya turut mengadukan laporan ke Kepolisian. Oleh sebab itu, Elnusa masih berkeyakinan pencairan dana tersebut ilegal. Deposito tersebut ditempatkan di Bank Mega sejak 7 September 2009.

 

Awalnya, deposito tersebut bernilai Rp161 miliar yang terbagi dalam lima bilyet deposito berjangka waktu 1-3 bulan. Penempatan dana dilakukan oleh Elnusa sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan. Elnusa baru mencairkan satu bilyet bernilai Rp50 miliar pada 5 Maret 2010 lalu dan dananya telah diterima oleh Elnusa. Seharusnya, sisa dana Rp111 miliar masih ada di Bank Mega.

 

Saat ini, kasus pembobolan tersebut masih ditangani pihak Kepolisan Daerah Metro Jaya. Berbagai media mengabarkan, hingga Senin (25/4), penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka, yakni SN (53) selaku Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, IHD (41) yang menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, ICL (35) Direksi PT Discovery dan Komisaris PT Har, HG (29) Direksi PT Discovery, RL (54) yang merupakan broker, dan TZS (45) staf collections PT Har. Polisi menduga tersangka RL sebagai otak pembobolan rekening Elnusa di Bank Mega.

Tags: