Dua Eks Pimpinan KPK Uji Materi Peraturan KPU Pencalonan Anggota Dewan
Terbaru

Dua Eks Pimpinan KPK Uji Materi Peraturan KPU Pencalonan Anggota Dewan

Poin mendasarnya selain aspek permasalahan hukum, ada potensi integritas pemilu tercoreng akibat dikeluarkannya Peraturan KPU 10/2023 dan Peraturan KPU 11/2023.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang. Foto: RES
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang. Foto: RES

Dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberikan karpet merah terhadap mantan terpidana korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 berujung diuji materi ke Mahkamah Agung (MA). Pemohon adalah dua orang mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni  Abraham Samad dan Saut Situmorang serta koalisi masyarakat sipil.

Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang mengatakan, uji materi terhadap Peraturan KPU No.10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU No.11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No.10 Tahun 2022 tentaang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menjadi bagian dalam mengawal pemilu yang berintegritas.

Dia berharap agar MA nantinya dalam memutus perkara uji materi terhadap dua peraturan KPU itu secepat mungkin agar terdapat kepastian dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Khususnya dalam menyikapi adanya orang ‘bermasalah’ karena tersandung kasus korupsi di masa lalu, meski sudah menjalani masa hukuman.

“Kemudian kita bisa menciptakan politik cerdas dan berintegritas yang selama ini kina kenal dan itu yang kita promosikan di KPK,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (12/6/2023).

Baca juga:

Sementara perwakilan dari koalisi masyarakat sipil, Kurnia Ramadhana menambahkan dalam permohonanya, pemohon menilai ketentuan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 secara terang benderang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan putusan Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Secara ringkas, PKPU 10 dan 11 Tahun 2023 telah menambahkan pasal pengecualian hitungan masa jeda waktu lima tahun dengan pidana tambahan pencabutan hak politik. Padahal, MK melalui dua putusannya sama sekali tidak mengamanatkan ketentuan itu. Menurutnya, bila dibaca putusan MK hanya menyebutkan, “Ketika mantan terpidana, dalam hal ini kejahatan korupsi, ingin mendaftar sebagai calon anggota legislatif melalui partai politik, maka mereka harus terlebih dahulu melewati masa jeda waktu lima tahun”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait