Dua Hal Penting Perusahaan untuk Melindungi Data Pribadi
Utama

Dua Hal Penting Perusahaan untuk Melindungi Data Pribadi

Karena dapat mempengaruhi reputasi perusahaan dan ada ancaman sanksi hukum baik administrasi, perdata, dan pidana.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam webinar bertema 'Bahaya Kebocoran dan Penyalahgunaan Data Pribadi: Pencegahan, Mitigasi Risiko Serta Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Melanggar' yang digelar atas kerja sama KADIN dan Hukumonline, Kamis (31/8/2023).
Narasumber dalam webinar bertema 'Bahaya Kebocoran dan Penyalahgunaan Data Pribadi: Pencegahan, Mitigasi Risiko Serta Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Melanggar' yang digelar atas kerja sama KADIN dan Hukumonline, Kamis (31/8/2023).

Keberadaan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai payung hukum dalam upaya melindungi data pribadi dari penyalahgunaan dan kebocoran. Pelindungan data pribadi penting menjadi perhatian berbagai pihak dan masyarakat, khususnya pelaku usaha.

Partner K&K Advocates, Danny Kobrata mengatakan Indonesia dalam kondisi darurat kebocoran data pribadi. Tidak sedikit kasus kebocoran data pribadi yang terjadi belakangan ini. Misalnya, tahun 2022 terjadi sejumlah dugaan kebocoran data pelanggan IndiHome, Perusahaan Listrik Negara (PLN), Komisi Pemiliihan Umum (KPU), SIM, Facebook dan lainnya. Tahun 2023 diperkirakan ada 30 perusahaan yang terdampak kebocoran data pribadi.

Bahkan, jumlah kasus kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia lebih besar daripada yang diketahui. Dari berbagai persoalan itu, Danny mengingatkan pentingnya perusahaan untuk mencermati aturan dalam memproses data pribadi antara lain sebagaimana diatur dalam UU No.27/2022 dan peraturan terkait lainnya.

Maraknya kasus kebocoran data di Indonesia selama ini disebabkan absennya ketentuan mengenai pelindungan data pribadi, terutama sebelum UU No.27/2022 terbit. Faktor budaya atau kebiasaan juga mempengaruhi kerentanan kebocoran data pribadi. Misalnya selama ini pelindungan data pribadi belum dianggap hal yang penting. Tapi, setelah terbit UU No.27/2022 semua pihak harus memperhatikan pentingnya keamanan data pribadi.

“Pelaku usaha harus memperhatikan aspek data pribadi dalam setiap kegiatan bisnis terutama yang melibatkan data pribadi,” ujarnya dalam webinar kerjasama (KADIN) dan Hukumonline dengan tema “Bahaya Kebocoran dan Penyalahgunaan Data Pribadi: Pencegahan, Mitigasi Risiko Serta Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Melanggar,” Kamis (31/8/2023).

Baca Juga:

Danny mengingatkan sedikitnya 2 hal penting bagi perusahaan untuk melakukan pelindungan data pribadi sebagaimana mandat UU No.27/2022. Pertama, terkait dengan reputasi perusahaan. Saat ini konsumen di Indonesia semakin sadar pentingnya data pribadi. Ketika data pribadi yang dikelola perusahaan bocor, maka konsumen merasa tidak aman terhadap data pribadi yang dikelola perusahaan tersebut.

Tags:

Berita Terkait