Kerjasama atau kolaborasi dalam menangani suatu perkara atau bidang hukum sudah lazim dikerjakan para sarjana hukum apalagi yang berprofesi sebagai advokat. Tapi kolaborasi dalam peluncuran lagu nampaknya jarang, tapi itulah yang dilakukan dua sarjana hukum jebolan Fakultas Hukum (FH) kampus berbeda.
Yakni Usman Hamid dan Elfonda Mekel alias ‘Once’. Usman mengampu sebagai Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia sekaligus pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan Once selama ini dikenal sebagai musisi, pernah menjadi vokalis band Dewa. Usman lulus FH Universitas Trisakti (Usakti) tahun 1999 dan Once lulus FH Universitas Indonesia (UI) lebih dulu yakni tahun 1996.
Kedua sarjana hukum lulusan kampus hukum yang masuk jajaran teratas Top Indonesian Law Schools Ranking yang dilansir Hukumonline Tahun 2023 itu kali ini berkolaborasi dalam meluncurkan lagi berjudul ‘Kemanakah’. Lagu yang mengenang hilangnya aktivis dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa periode 1997-1998 silam itu diluncurkan Usman and The Blackstones di Jakarta, Minggu (03/12/2023) kemarin.
“Sampai saat ini pelanggaran HAM dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa periode 1997-1998 belum tuntas,” kata Usman di sela acara RightFest 2023.
Baca juga:
- Once: Dari Lawyer ke Rocker
- Bisakah Pencipta Lagu Larang Seseorang Nyanyikan Lagu Ciptaannya?
- Aliansi Musisi Pencipta Lagu Minta LMKN Transparan Soal Hak Royalti Musisi
Once saat sepanggung dengan Usman and The Blackstones di Jakarta, Minggu (03/12/2023) kemarin
Selain menggandeng Once, dalam lagu itu Usman juga mengajak Fajar Merah, putra penyair Wiji Thukul yang ikut menjadi korban penghilangan paksa 1997-1998. Usman mengatakan lagu ‘Kemanakah’ ditulisnya bersama Denny Setiawan. Lagu itu ditulis ketika Usman mendampingi Dyah Sujirah atau Sipon untuk mencari keberadaan dan kejelasan suaminya, Wiji Thukul. Lagu itu juga tentang Tuti Koto, ibunda Yani Afri, atau Paian Siahaan yang mencari kejelasan nasib anak-anaknya yang diculik dan belum ditemukan hingga kini.
“Kami mendesak agar pemerintah dan DPR menuntaskan kasus ini. Apalagi sudah ada 4 rekomendasi DPR pada tahun 2009. Pemerintah wajib membentuk pengadilan ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), mencari dan menemukan kejelasan nasib mereka, menyediakan reparasi untuk korban, serta meratifikasi konvensi PBB tentang orang hilang,” tambah Usman.