Dua UU yang Harus Diperhatikan dalam Wacana Pembubaran 14 BUMN
Berita

Dua UU yang Harus Diperhatikan dalam Wacana Pembubaran 14 BUMN

Sebelum pembubaran dilakukan, Kementerian BUMN harus bisa menjelaskan kepada DPR dan publik tentang kriteria BUMN yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selain itu, dia mengatakan masalah yang perlu diperhatikan setelah adanya pembubaran BUMN adalah nasib para karyawan. Baidowi mengigatkan agar BUMN harus menjadi contoh baik dalam memperlakukan karyawan.

“Jika terpaksa harus ada PHK maka seluruh hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun diharapkan Kementerian BUMN harus berjuang untuk mengkaryakan para karyawan di unit atau BUMN lainnya yang masih sehat,” jelasnya.

Meski telah ada likuidasi, Baidowi menilai masalah BUMN tidak serta merta terselesaikan. Sehingga, dia mengatakan Kementerian BUMN dan pemerintah pusat harus mencari format terbaik guna meningkatkan kompetensi perusahaan dengan berbagai cara termasuk seperti pembentukan super holding ala Singapura dengan Temasek atau melanjutkan pembentukan holding-holding perusahaan berdasarkan kesamaan bisnisnya seperti yang sedang dilakukan kementerian BUMN saat ini.

“Semua alternatif perlu dikaji secara konprehenship agar BUMN yang ada bisa profit dan tidak menjadi beban bagi anggaran negara,” kata Baidowi.

Tags:

Berita Terkait