Dugaan KKN di Deperindag Dilaporkan ke KPK
Berita

Dugaan KKN di Deperindag Dilaporkan ke KPK

Laporan dilengkapi waktu dan modus pelanggaran. Sebagian besar berupa penunjukan langsung dalam proyek-proyek di Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Dugaan KKN di Deperindag Dilaporkan ke KPK
Hukumonline

 

Diduga harga pembelian tanah dimark up. Berdasarkan temuan tim investigasi Konstan, harga tanah datar di sisi Jalan Raya Puncak berdasarkan NJOP 2004 sebesar Rp103 ribu per meter persegi. Sedangkan menurut masyarakat harga pasaran berkisar antar Rp100 ribu hingga Rp140 ribu per meter persegi. Sesuai kalkulasi Konstan, harga tanah itu seharusnya cuma Rp3,2 miliar.

 

Konstan juga menemukan keanehan lain. Pembelian tanah dilakukan Deperindag kepada seseorang bernama Prieda Klein, selaku kuasa penjual. Padahal berdasarkan pelacakan Konstan (berdasarkan Akte Notaris Anita Munaf), pemilik tanah dimaksud adalah orang lain. Konstan menduga Deperindag telah membeli tanah melalui perantaraan calo.

 

Terkait dengan pembelian tanah tersebut, Konstan menengarai adanya transfer uang dari seseorang sebesar Rp65 juta ke rekening pribadi pejabat Kepala Biro Keuangan Deperindag. Pelacakan Konstan atas rekening di Bank Mandiri terungkap bahwa rekening tersebut adalah rekening pribadi, bukan rekening atas nama institusi Deperindag.

 

Konstan yakin bahwa pembelian tanah di Cisarua tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, sehingga harus diusut. Namun, menurut Erry Riyana, pihaknya masih mempelajari laporan Konstan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah tegas mensyaratkan adanya keadaan mendesak atau keadaan khusus jika ingin menunjuk langsung perusahaan yang akan mengerjakan proyek di instansi Pemerintah. Tetapi, dalam praktek, persyaratan itu tampaknya masih sering dilanggar.

 

Dugaan pelanggaran itulah yang kemudian dilaporkan oleh Komite Pemantau Korupsi Nasional (Konstan) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 5 Januari lalu. Laporan tentang dugaan di lingkungan Deperindag itu merupakan hasil investigasi Konstan dan pengaduan dari masyarakat.

 

Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas mengaku sudah mengetahui pengaduan Konstan dan sedang mempelajarinya. Kami sedang pelajari, ujarnya usai mengikuti persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi.

 

Dalam berkas laporan yang salinannya diperoleh hukumonline, Konstan membeberkan 22 surat perintah penunjukan langsung dalam beberapa proyek di lingkungan Deperindag yang diduga bernuansa kolusi, korupsi dan nepotisme sepanjang 2003. Surat-surat perintah itu ditandatangani Sekretaris Jenderal Deperindag. Termasuk di antaranya surat perintah persetujuan penunjukan langsung penyusunan naskah akademis perubahan Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

 

Namun, yang secara khusus diuraikan dalam laporan yang ditandatangani H Imam Hermanto dan HM Yos Faizal Husni, masing-masing Ketua Komite dan Komite Hukum Konstan, itu adalah dugaan KKN dalam pembelian sebidang tanah di Jalan Raya Puncak kilometer 84 Desa Tugu Selatan Kecamatan Cisarua Bogor. Tanah seluas 24.245 meter persegi dibeli dengan harga Rp6,41 miliar.

Tags: