Dukung UMKM Tingkatkan Semangat Ekspor Indonesia
Terbaru

Dukung UMKM Tingkatkan Semangat Ekspor Indonesia

Kementerian Keuangan bekerjasama dengan LPEI dan Simanjuntak & Partners. Webinar ini menjelaskan kiat-kiat bagi UMKM untuk melaksanakan ekspor ke luar negeri.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Webinar “Jadi Eksportir? Siapa Takut!”. Foto: Istimewa.
Webinar “Jadi Eksportir? Siapa Takut!”. Foto: Istimewa.

Indonesia menjadi salah satu negara eksportir, mulai dari minyak kelapa sawit, briket batubara, hingga gas petroleum. Pada Selasa, 27 Juni 2023, Kementerian Keuangan Republik Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Simanjuntak & Partners mengadakan Webinar UMKM bertajuk “Jadi Eksportir? Siapa Takut!”. Pada webinar ini mengajak masyarakat UMKM untuk aktif menjadi eksportir guna meningkatkan nilai ekspor Indonesia. Webinar ini juga menjelaskan kiat-kiat menjadi eksportir, tips mendapatkan investor, hingga pengurusan HAKI agar produk terlindungi dari sisi hukum.

Webinar UMKM “Jadi Eksportir? Siapa Takut!” dipandu oleh Sekretaris Korporat PT Karabha Digdaya, Priambodo. Pemaparan diberikan oleh kedua narasumber professional yaitu Kepala Departemen Jasa Konsultasi LPEI, Maharestu Setyorini, dan Pendiri dan Managing Partner Simanjuntak & Partners, Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA.,CCCS. Peserta terlihat antusias dimana webinar ini dihadiri sampai 115 peserta. Webinar ini menjadi penting mengingat nilai ekspor menjadi salah satu pendorong surplus neraca perdagangan Indonesia. Harapannya, melalui webinar ini semakin meningkatkan semangat UMKM Indonesia dalam melaksanakan ekspor ke berbagai negara internasional.

Webinar dibuka oleh Kepala subdirektorat KND II, DJKN, Bapak Muhammad Nahdi, Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto, dan Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Bapak Arif Wiryawan.

Hukumonline.com

Kepala Departemen Jasa Konsultasi LPEI, Maharestu Setyorini. Foto: Istimewa.

Pemaparan pertama diberikan oleh Kepala Departemen Jasa Konsultasi LPEI, Maharestu Setyorini, yang menjelaskan terkait strategi menembus pasar ekspor. Terdapat tiga langkah utama yaitu mulai dari produksi (meliputi quantity, quality, dan, continuity), eksportir atau akses pasar, dan pembayaran dan pembiayaan. Dalam pembayaran dan pembiayaan kembali dibagi menjadi dua yaitu bentuk pembayaran ekspor yang bisa dilakukan melalui open account, documentary collection, documentary credit, advance payment, dan lain-lain. Selanjutnya yang kedua adalah bentuk pembiayaan ekspor yang meliputi KMK ekspor, kredit investasi ekspor, dan trade finance. Maharestu Setyorini memberikan salah satu tips dalam melakukan ekspor ke luar negeri salah satunya dengan Asuransi Ekspor yang dimiliki oleh LPEI, yaitu Asuransi Proteksi Piutang Dagang. Dalam asuransi ini Maharestu menjelaskan “Apabila buyer/pembeli itu tidak bisa membayar karena beberapa risiko tertentu, maka akan di cover oleh asuransi tadi. Bisa LPEI atau lembaga lainnya,”.

Selain itu Maharestu juga memberikan saran dalam mengecek latar belakang pembeli, yaitu dengan mengunjungi kedutaan besar negara tujuan untuk melakukan background check terkait pembeli tersebut. “Ini menjadi salah satu cara juga untuk mengecek apa buyer itu bagus atau tidak,”. Webinar ini juga menjelaskan strategi dalam mencari buyer. Mulai dari secara daring, membangun jejaring, dan pameran dagang. Pemerintah juga ikut serta dalam mendukung ekspor nasional melalui program Coaching Program for New Exporter dan Desa Devisa. Keduanya bertujuan untuk mendorong inovasi dan memberikan informasi pasar kepada UMKM calon exportir

Hukumonline.com

Pendiri dan Managing Partner Simanjuntak & Partners, Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA.,CCCS. Foto: Istimewa.

Dilanjutkan oleh Pendiri dan Managing Partner Simanjuntak & Partners, Ezra Simanjuntak, S.H., M.H., IPC., CPM., CRA., CLA.,CCCS. yang menjelaskan terkait proses perlindungan HAKI bagi para UMKM calon eksportir. Pada kesempatan ini, Ezra kembali mengingatkan terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 279 PK/Pdt/1992 Tanggal 6 Januari 1998 terkait persamaan produk yang bisa menjadi salah satu faktor gagalnya pengajuan HAKI. 7 poin persamaan meliputi persamaan bentuk, komposisi, kombinasi, unsur elemen, bunyi, ucapan, dan penampilan.

Ezra menjelaskan bahwa sebelum ekspor ada baiknya brand/merek untuk memiliki sertifikat merek. “Jadi nilainya bisa lebih baik dibandingkan produk tanpa brand,” jelas Ezra. Dalam pelaksanaanya, terdapat beberapa kendala yang kerap kali dihadapi oleh para UMKM calon eksportir. Hal-hal ini meliputi alat produksi, modal yang terbatas, minim SDM & bahasa inggris, izin legalitas, tempat produksi yang terbatas, dan tidak memiliki kantor. Ezra juga kembai membahas terkait jenis-jenis perlindungan KI, yang meliputi hak cipta, paten, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman.

Webinar ini menjadi salah satu bentuk upaya kerjasama antara pemerintah dan swasta dalam meramaikan pasar ekspor internasional. Sehingga Indonesia bisa terus meningkatkan kualitas dagang di ranah internasional.

Artikel ini merupakan kerjasama Hukumonline dan Simanjuntak & Partners.

Tags: