Dunia Usaha Respon Positif PP Pengupahan Terbaru
Terbaru

Dunia Usaha Respon Positif PP Pengupahan Terbaru

Semua pihak diharapkan menghormati dan mematuhi PP Pengupahan terbaru. Serikat Pekerja/Buruh menilai beleid itu belum memenuhi rasa keadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang. Foto: Instagram Sarman Simanjorang
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang. Foto: Instagram Sarman Simanjorang

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menuai respon positif dari kalangan dunia usaha. Kendatipun pihak pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bakal ada kenaikan upah di 2024, PP 51/2023 itu bakal menjadi payung hukum dalam penetapan upah.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, mengatakan beleid yang terbit 10 November 2023 itu menjadi dasar hukum penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.

“Dunia usaha menyambut baik terbitnya PP tersebut,mengingat akhir bulan ini Gubernur akan menetapkan UMP dan Bupati/Walikota akan menetapkan UMK tahun 2024 dan diharapkan semua pihak dapat menghormati dan mentaati ketentuan tersebut,” kata Sarman dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Sarman menyampaikan kalangan dunia usaha berharap penetapan UMP/UMK 2024 dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan ancaman ekonomi global yang saat ini kondisinya tak baik-baik saja. Kenaikan UMP/UMK harus realistis mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α) sebagaimana diatur PP No.51/2023.

Baca juga:

Beleid itu mengatur dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan harus mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut. Hal itu menurut Sarman  yang menjabat Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026 itu, penting agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial sehingga mengganggu penyerapan tenaga kerja.

Menghadapi adanya dinamika dan perbedaan pandangan atas terbitnya PP No.51/2023 dan penetapan UMP/UMK tahun 2024, Sarman berharap para pihak lebih mengedepankan dialog, komunikasi dan musyawarah untuk mufakat. Hindari demonstrasi dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait