E-Meterai dan Aturan Hukumnya
Terbaru

E-Meterai dan Aturan Hukumnya

E-meterai dan aturan hukumnya memposisikan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit
E-Meterai dan Aturan Hukumnya
Hukumonline

E-meterai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Pelaksanaan e-meterai ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), disebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.

Sebelumnya, meterai dikenal dalam bentuk fisik yang ditempel pada dokumen penting. Berdasarkan UU No.10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang disebut meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Baca Juga:

Penggunaan meterai elektronik ini akan terlebih dahulu dilakukan oleh bank milik negara untuk selanjutnya secara bertahap dilakukan oleh seluruh perbankan dan perusahaan telekomunikasi di Indonesia.

Dalam penggunaannya sesuai dengan Pasal 3 UU Bea Meterai, terdapat dua objek dokumen yang wajib menggunakan e-meterai, yaitu dokumen perdata dan dokumen yang digunakan untuk alat bukti dalam pengadilan.

Kemudian dalam Pasal 7 UU Bea Meterai, selain dokumen wajib ada jenis dokumen yang dinyatakan bebas dari bea meterai yaitu ijazah, surat gadai, tanda terima pembayaran gaji dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait