Majelis hakim menghukum Wahyu 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti menerima uang suap sebesar Sing$19 ribu dan sebesar Sing$38,3 ribu melalui kader PDIP Saeful Bahri, untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu juga terbukti menerima suap Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait proses seleksi calon Anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjalani sidang vonis yang dilakukan secara virtual, Senin (24/8).
Terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjalani sidang vonis yang dilakukan secara virtual, Senin (24/8).
Majelis hakim menghukum Wahyu 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti menerima uang suap sebesar Sing$19 ribu dan sebesar Sing$38,3 ribu melalui kader PDIP Saeful Bahri, untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu juga terbukti menerima suap Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait proses seleksi calon Anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
Terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjalani sidang vonis yang dilakukan secara virtual, Senin (24/8).
Majelis hakim menghukum Wahyu 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan, karena terbukti menerima uang suap sebesar Sing$19 ribu dan sebesar Sing$38,3 ribu melalui kader PDIP Saeful Bahri, untuk meloloskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu juga terbukti menerima suap Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait proses seleksi calon Anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.