Eks Mentan Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi Puluhan Miliar
Terbaru

Eks Mentan Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi Puluhan Miliar

Modus yang digunakan dengan pengumpulan uang secara paksa. Ancaman berupa pemindahtugasan atau non job bagi jajarannya yang tidak sejalan dengan SYL.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Syahrul Yasin Limpo saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Djamaludin Koedoeboen untuk menentukan mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Syahrul Yasin Limpo saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Djamaludin Koedoeboen untuk menentukan mengajukan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Menggunakan kemeja batik lengan panjang dan  bercelana hitam, eks Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) duduk duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. SYL duduk di kursi pesakitan bersama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sembari mendengarkan penuntut umum menguraikan surat dakwaanya di depan majelis hakim.

Penuntut umum Masmudi dalam dakwaanya menilai Syahrul telah menerima gratifikasi fulus dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi  di Kementerian Pertanian (Kementan) rentang waktu 2020-2023. Syahrul dalam surat dakwaan penuntut umum ditengarai melakukan pemerasan bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan periode 2021-2023 yakni Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta agar membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar,” ujar penuntut umum Masmudi saat membacakan dakwaanya di Pengadilan Tipikor, Rabu (28/2/2024) sebagaimana dikutip dari laman Antara.

Masmudi mengurai modus yang ditengarai dilakukan SYL. Yakni, pengumpulan uang secara paksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator mengumpulkan fulus dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Nah, dalam praktik di lapangan, pengumpulan uang dan pembayaran kepentingan pribadi SYL dan keluarganya dilakukan oleh para pegawai di masing-masing Direktorat, Sekretariat, dan Badan pada Kementan. Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan SYL.

Baca juga:

Menurut penuntut umum, SYL pun menyampaikan adanya jatah sebesar 20 persen dari anggaran masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan yang harus diberikan kepada terdakwa. Apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan SYL tersebut, SYL mengancam jabatan jajaran di bawahnya dalam keadaan bahaya yang berujung dapat dipindahtugaskan atau non job.

Selain itu, SYL kata penuntut umum, meminta pejabat mengundurkan diri bila tidak sejalan dengan perintah atau arahannya. Sementara sepanjang penerimaan uang, barang dan pembayaran kebutuhan pribadi dan keluarganya, SYL tak pernah melaporkannya kepada KPK dalam tenggat waktu 30 hari kerja sejak diterima.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait