Eksekusi Fidusia Bersyarat, Mendaftar Jaminan Fidusia Makin Mudah?
Kolom

Eksekusi Fidusia Bersyarat, Mendaftar Jaminan Fidusia Makin Mudah?

Terdapat beberapa perubahan kemudahan untuk permohonan jaminan fidusia.

Bacaan 6 Menit

Selanjutnya, hak seorang kreditur untuk secara sepihak mengeksekusi jaminan fidusia dalam hal debitur ingkar janji, juga didukung alasan hukum bahwa tindakan eksekutorial tersebut memang bukan dimaksudkan untuk membentuk suatu perjanjian.

Prof. Subekti berpendapat bahwa suatu perjanjian yang memerlukan persetujuan kedua belah pihak tersebut telah terlebih dahulu dibuat pada saat perjanjian fidusia didaftarkan di hadapan notaris, karena jaminan fidusia bersifat accessoir. Oleh karena itu, logika hukumnya persetujuan bersama untuk melaksanakan kekuasaan eksekutorial perjanjian bukanlah merupakan suatu keharusan.

Di sisi lain, M. Yahya Harahap lebih spesifik dalam mendefinisikan kekuasaan eksekutorial sebagai asas yang hanya akan berlaku apabila ada penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, M. Yahya Harahap berpendapat bahwa hanya keputusan seperti itu yang memiliki kekuatan eksekutorial, dan karenanya jaminan fidusia baru dapat dieksekusi segera setelah adanya penetapan pengadilan.

Pada praktiknya, permasalahan yang kerap muncul adalah sikap debitur yang mengelak dilakukannya eksekusi jaminan fidusia. Dalam menghadapi ini, sering ditemukan kreditur yang baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan penagihan haknya dengan cara yang tidak sesuai norma yang berlaku, dikarenakan kebutuhan kreditur atas hasil eksekusi fidusia tersebut untuk keberlangsungan usahanya.

Sering ditemui di lapangan bahwa pihak kreditur menggunakan jasa pihak ketiga (contoh: debt collector) untuk menagih hutang kepada debitur dengan cara-cara yang kurang etis seperti mengancam, meneror atau bahkan sampai melakukan kekerasan fisik terhadap debitur yang lalai tersebut.

Hal inilah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memutus Putusan MK No. 18/2019. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa kesewenang-wenangan kreditur dalam eksekusi jaminan fidusia dapat dieliminasi dengan dilakukannya eksekusi by system alih-alih secara sepihak.

Namun, terlepas dari pro dan kontra terhadap Putusan MK No. 18/2019, Putusan ini kembali dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 tahun 2021 (Putusan MK No. 2/2021), di mana Hakim menolak pengujian Pasal 15 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) UUJF yang mana melalui Putusan MK No. 18/2019, Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (3), dan Penjelasan Pasal 15 ayat (2) telah dilakukan uji materiil (secara bersyarat) sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait