ELSAM Soroti Penundaan Persidangan Pelanggaran HAM Abepura
Aktual

ELSAM Soroti Penundaan Persidangan Pelanggaran HAM Abepura

Bacaan 2 Menit
ELSAM Soroti Penundaan Persidangan Pelanggaran HAM Abepura
Hukumonline
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai pengadilan HAM Makasar melanggar prinsip peradilan HAM yang cepat. Sebab, pengadilan HAM yang mengadili kasus pelanggaran HAM Abepura itu menunda persidangan selama 40 hari. Penundaan disebabkan salah satu anggota majelis hakim menunaikan ibadah haji. Penundaan ini mengakibatkan persidangan akan berlangsung selama 9 bulan. Artinya, melampaui batas waktu 6 bulan yang ditentukan UU Pengadilan HAM. Penundaan ini dinilai pelanggaran serius prinsip 'hak untuk diadili tanpa penundaan yang semestinya'.
Tags: