Penggunaan istilah ‘ESG’ rasa-rasanya telah menjadi hal yang tidak asing lagi di telinga kalangan praktisi hukum. Kepanjangannya adalah 'Environmental, Social, and corporate Governance’ (ESG). ESG kini banyak digunakan mengingat manfaat yang diterima oleh perusahaan yang menerapkannya.
“ESG ini pada dasarnya adalah suatu standar dan parameter tertentu yang diharapkan wajib diterapkan perusahaan dalam melangsungkan kegiatan usahanya secara sustainable (berkelanjutan),” ujar Associate Partner Soemadipradja & Taher (S&T) Avindra Yuliansyah saat diskusi breakout session dalam gelaran Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023, Jum’at (20/10/2023).
Suasana diskusi breakout session gelaran Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023.
Baca Juga:
- Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2023 Digelar
- Hakim Agung Dorong IHC Maksimalkan Penyelesaian Sengketa Secara Damai di Lingkungan Bisnis
Setiap faktor dari ESG menyimpan aspek penting tersendiri. Untuk faktor Environmental (E) misalnya, perusahaan diharapkan dapat menggunakan energi yang ramah lingkungan, melakukan pengelolaan limbah yang baik, berpartisipasi dalam konservasi sumber daya alam, dan melakukan penerapan penilaian risiko yang efektif dalam masalah lingkungan hidup.
Untuk faktor Sosial (S), Perusahaan diminta agar organisasi di dalamnya terlibat dalam pengembangan masyarakat yang positif, memastikan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi karyawan, serta memastikan pemangku kepentingan bahwa pendapat dan aspirasi mereka akan dipertimbangkan.
Terakhir, faktor Governance (G). Perusahaan diekspetasikan dapat melakukan penggunaan metode akuntansi yang terstandar dan tepat, memastikan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, plus pengambilan keputusan yang etis dan transparan.
“Kita harus pertimbangkan (penggunaan ESG). Sebab, ada beberapa nilai baik ESG. Salah satu contohnya sekarang konsumen tidak lagi (sekadar) mencari produk yang murah. Banyak yang sekarang mencari yang sehat, memberi give back initiative ke masyarakat,” terang Avindra.