FH UNEJ Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT
Terbaru

FH UNEJ Raih Akreditasi Unggul dari BAN-PT

Memenuhi penjaminan mutu yang memenuhi sembilan kriteria BAN-PT. Penilaian berorientasi pada output dan outcome.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Dekan FH UNEJ Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa
Dekan FH UNEJ Bayu Dwi Anggono. Foto: Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ) meraih akreditasi unggul untuk jenjang sarjana dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Sertifikat akreditasi unggul itu berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2022 sampai dengan 2 Agustus 2027. “Alhamdulillah, FH UNEJ sudah paripurna mencapai peringkat tertinggi Unggul untuk program sarjana ilmu hukum,” kata Bayu Dwi Anggono, Dekan FH UNEJ kepada Hukumonline.

Bayu menjelaskan penilaian akhir Instrumen Akreditasi Program Studi yang digunakan BAN-PT tidak lagi menggunakan peringkat A, B, dan C. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi No.5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi (Peraturan BAN-PT IAPS) beralih menggunakan peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik.

“Ini harus dimaknai sebagai akreditasi baru karena kriterianya berbeda. Dulu hanya tujuh kriteria, sekarang ada sembilan kriteria. Belum tentu suatu program studi yang sebelumnya sudah bernilai A bisa memenuhi kriteria baru yang bertambah jadi sembilan ini,” kata Bayu Dwi Anggono.

Hukumonline.com

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Perbedaan Peran Jaksa dalam Proses Hukum Perdata dan Pidana

Sembilan kriteria penilaian yang digunakan adalah: Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi; Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama; Mahasiswa; Sumber Daya Manusia; Keuangan, Sarana dan Prasarana; Pendidikan; Penelitian; Pengabdian kepada Masyarakat; Luaran dan Capaian Tridharma.

Bayu mengatakan tidak hanya ada penambahan kriteria dari tujuh menjadi sembilan. BAN-PT juga mengubah berbagai isi penilaian dari kriteria yang sudah ada sebelumnya. “Tidak hanya menambah dua kriteria, tetapi dari tujuh kriteria sebelumnya juga ada perubahan ukuran penilaian. Capaian semua kriteria itu harus bisa diukur secara kuantitatif,” kata Bayu.

Baca Juga:

Tags:

Berita Terkait