Financial Technology, Inovasi Bidang Layanan Sistem Keuangan
Terbaru

Financial Technology, Inovasi Bidang Layanan Sistem Keuangan

Regulator fintech terbagi menjadi 2. Bank Indonesia menaungi penyedia jasa sistem pembayaran, sedangkan untuk fintech lainnya termasuk fintech pembiayaan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Narasumber dalam Seminar Regional FH UGM bertajuk 'Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital', Kamis (9/11/2023). Foto: FKF
Narasumber dalam Seminar Regional FH UGM bertajuk 'Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital', Kamis (9/11/2023). Foto: FKF

Fintech atau financial technology merupakan inovasi di bidang layanan keuangan. Pasal 1 ayat (1) PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial menyebutkan sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

“Ini sebetulnya bukan sesuatu yang baru, cuma teknologinya saja yang berkembang,” ujar Akademisi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Alfatika Aunuriella Dini, dalam pemaparannya di Seminar Regional FH UGM bertajuk “Perkembangan Hukum Keperdataan di Era Digital”, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:

Fintech sendiri dijelaskan Alfatika terbagi menjadi 2 untuk institusi pengawas dan yang berwenang untuk mengawasi fintech yang berkembang yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih lanjut, kriteria fintech berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PBI No. 19/12/PBI/2017 mencakup inovatif, berdampak, memberi manfaat bagi masyarakat, dan dapat digunakan secara luas (ekstensif).

Fintech sendiri terus berkembang dan saat ini setidaknya ada 10 jenis fintech yang mudah dijumpai dewasa ini. Seperti peer-to-peer lending, payment gateway, digital banking, asset management, electronic money (e-money), crowdfunding, financial aggregator, insurtech, fintech pembiayaan, serta regtech.

“Untuk regulator fintech terhadap penyedia jasa sistem pembayaran itu ada di BI, kalau fintech lainnya termasuk fintech pembiayaan itu di bawah OJK. Nah, kalau fokus di fintech lending bisa dilihat POJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi ya.”

Dijelaskan fintech lending merupakan inovasi keuangan digital terbatas pada inovasi jasa keuangan dalam hal transaksi pinjam meminjam. Untuk penyelenggara fintech lending ini adalah Perseroan Terbatas yang memiliki modal disetor minimal Rp 25 miliar dengan ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar.

Tags:

Berita Terkait