Formasi Analis Perkara Peradilan Tidak Otomatis Jadi Hakim
Seleksi CPNS MA 2021

Formasi Analis Perkara Peradilan Tidak Otomatis Jadi Hakim

Ini diatur dalam Perma No.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan MA No.2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim. Dalam CPNS MA Tahun 2021, formasi Analis Perkara Peradilan membutuhkan 1.540 orang. Saat ini yang lolos seleksi administrasi yang memenuhi syarat sebanyak 16.627 peserta.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

“Pengadaan hakim ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya. (Baca Juga: Rekrutmen CPNS MA 2021: Dibutuhkan 1.540 Formasi Calon Hakim)

Ia menjelaskan tahapan pengadaan hakim saat ini meliputi: perencanaan, pengumuman pengadaan hakim, pelamaran, pelaksanaan seleksi, pengumuman hasil seleksi, pendidikan calon hakim, dan pengangkatan sebagai hakim. “Nantinya, Ketua MA mengusulkan calon hakim yang telah lulus pendidikan calon hakim kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim,” kata dia menerangkan.  

Sobandi mengatakan dari data pengumuman panitia pelaksana seleksi No. 03/Pansel/CPNS/MA/VII/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Seleksi Administrasi Seleksi CPNS MA, jumlah pelamar Analis Perkara Peradilan sebanyak 17.774 peserta dan yang lolos seleksi akhir administrasi yang memenuhi syarat sebanyak 16.627 peserta dan tidak memenuhi syarat 1.147 peserta.

“Peserta yang lulus seleksi administrasi ini mengikuti tahapan pelaksanaan seleksi kompentesi dasar (SKD),” ujarnya.

Hukumonline.com

Sobandi menambahkan pelaksanaan SKD sudah berlangsung sejak 14 September 2021 hingga 18 Oktober 2021 yang dilaksanakan di beberapa wilayah seluruh Indonesia. Untuk yang terakhir seleksi SKD CPNS Reguler pada 18 Oktober 2021. Yang belum melaksanakan SKD dan dijadwalkan ulang adalah peserta CPNS dari luar negeri dan penjadwalan ulang peserta CPNS yang terkena Covid-19.

“Setelah seleksi SKD selesai akan dilaksanakan tahapan seleksi SKB sebelum akhirnya dinyatakan lulus menjadi CPNS MA untuk Analis Perkara Peradilan dan dapat mengikuti pendidikan calon hakim,” katanya.

Tags:

Berita Terkait