"Garis Start" Pembahasan RUU Perkoperasian
Terbaru

"Garis Start" Pembahasan RUU Perkoperasian

Berbagai isu strategis telah dipetakan yang mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menyatakan pemerintah secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dengan dimulainya Panitia Antar Kementerian (PAK).

"Ini menjadi momentum membangkitkan minat masyarakat untuk berkoperasi," ucapnya di Jakarta, Kamis (19/1).

RUU Perkoperasian dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2023 yang beranggotakan wakil dari lintas kementerian/lembaga, seperti Kemenko Perekonomian, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kemendagri, Kementerian Investasi/BKPM, OJK, Kejaksaan Agung, dan lain-lain.

Baca Juga:

RUU Perkoperasian diharapkan mulai dibahas Komisi VI DPR RI pada masa sidang triwulan II 2023, sehingga pada 2023 segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui judicial review.

"UU 25 Tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital," kata Arif.

Untuk itu KemenkopUKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Tags:

Berita Terkait