Guru Besar FH UGM Sebut Perpres Struktur Bank Tanah Langgar Putusan MK
Terbaru

Guru Besar FH UGM Sebut Perpres Struktur Bank Tanah Langgar Putusan MK

Terbitnya Perpres No.113 Tahun 2021 melanggar putusan MK, khususnya poin ketujuh amar putusan, sebagai kebijakan yang strategis dan meluas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Guru Besar FH UGM Prof Maria Sumardjono. Foto: ADY
Guru Besar FH UGM Prof Maria Sumardjono. Foto: ADY

Putusan MK tentang pengujian UU No.11 Tahun 2020 terkait pengujian formil tidak menyurutkan langkah pemerintah untuk terus menjalankan UU tersebut. Ironisnya, sebagaimana ramai diberitakan sejumlah media, belum lama ini, Presiden Jokowi telah meneken Perpres No.113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah.

Padahal, sebagaimana diketahui, dalam poin ketujuh amar Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 tertanggal 25 November 2021 secara tegas menyebutkan “menangguhkan segala tindakan/kebijakan Pemerintah yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU Cipta Kerja.”  

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria SW Sumardjono menilai terbitnya Perpres No.113 Tahun 2021 tersebut melanggar Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU No.11 Tahun 2020.

“Terbitnya Perpres No.113 Tahun 2021 melanggar putusan MK, khususnya poin ketujuh amar putusan. Tapi, sampai saat ini saya belum menemukan Perpresnya,” kata prof Maria saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2021). (Baca Juga: Guru Besar FH UGM: UU Cipta Kerja Miliki Daya Laku, Tapi Tak Punya Daya Ikat)

Prof Maria mengingatkan putusan MK menyatakan UU No.11 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan mengikat sampai dilakukan perbaikan atau inkonstitusional bersyarat sejak putusan dibacakan sampai selesai dilakukan perbaikan. Meskipun putusan MK itu menyatakan UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku, tapi tidak punya daya ikat.

Poin ketujuh putusan tersebut menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020. “Perpres ini terang-terangan melanggar putusan MK,” tegasnya.

Menurut Prof Maria, Bank Tanah masuk dalam klaster Pengadaan Tanah yang masuk kategori kebijakan strategis dan berdampak luas sesuai bunyi Pasal 4 UU No.11 Tahun 2020 dan amar putusan MK itu. Sebagaimana poin ketujuh amar putusan MK kebijakan strategis dan berdampak luas itu harus ditangguhkan. Bahkan, tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020.

Tags:

Berita Terkait