Hakim Agama Layani Sidang Itsbat di Luar Negeri
Rakernas MA 2011:

Hakim Agama Layani Sidang Itsbat di Luar Negeri

Misi sidang keliling permohonan Itsbat nikah di luar negeri untuk mempermudah warga negara Indionesia memperoleh dokumen-dokumen keimigrasian.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Foto: pa-jakartapusat.com
Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Foto: pa-jakartapusat.com

Program sidang keliling di luar negeri yang dilaksanakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat tetap harus mengacu pada hukum acara yang berlaku. Demikian imbauan yang disampaikan Hakim Agung Abdul Manan kepada peserta Rakernas MA di Hotel Mercure, Ancol Jakarta, Selasa (20/9).

 

Sidang keliling ini merupakan salah satu program justice for all yang juga mencakup pos bantuan hukum dan perkara pro deo (cuma-cuma), yang tengah dijalankan lingkungan peradilan agama untuk masyarakat miskin dan terpinggirkan. Dasar hukum pelayanan sidang keliling di luar negeri tertuang dalam SK KMA No 084/2011 tertanggal 25 Mei 2011 yang menunjuk Pengadilan Agama Jakarta Pusat sebagai pelaksana.

 

Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, Khalilurrahman mengatakan satu-satunya pengadilan agama yang berwenang melaksanakan sidang keliling di luar negeri hanya Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

 

“Program ini bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri lewat KBRI di luar negeri, khusus untuk perkara permohonan Itsbat nikah (pengesahan perkawinan, red),” kata Khalilurrahman.           

 

Ia mengatakan sidang keliling di luar negeri atas permohonan Itsbat nikah ini umumnya dimohonkan oleh pasangan TKI yang beragama Islam untuk mengesahkan perkawinannya yang sebelumnya pernah menikah sah secara agama, tetapi belum memiliki buku nikah lantaran perkawinannya belum tercatat di kantor urusan agama.

 

“Mereka umumnya kesulitan dari segi transportasi dan ekonomi untuk mengesahkan perkawinannya di Indonesia,” katanya.    

 

Ia mengaku pelaksanaan sidang Itsbat di luar negeri memang baru satu kali yakni atas permohonan sejumlah warga negara Indonesia yang tinggal Kinabalu, negara bagian Sabah, Malaysia.

 

“Bertempat di kantor Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, 670 pasangan suami-istri yang memohon istbat nikah telah disidangkan oleh dua majelis hakim agama dan saya menyaksikan sidangnya sebagai tim monitoring mewakili MA,” akunya.

 

Dari 670 permohonan itu, kata Khalilurrahman, tak semua dikabulkan untuk disahkan perkawinannya. “Hanya 635 permohonan yang disahkan, sisanya ditunda karena masih diperiksa kelengkapan keabsahan dokumen-dokumennya, ini baru di negara bagian Sabah,” katanya.

 

Menurutnya, proses persidangan Itsbat nikah ini masih mengacu pada hukum acara peradilan agama. Seperti masing-masing pasangan mengajukan surat permohonan Itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan membayar biaya perkara. Selain dokumen pendukung, pemohon tetap diwajibkan menghadirkan saksi.

 

“Meski proses sidang keliling luar negeri ini dilakukan dalam keadaan darurat, tetapi sepanjang tidak menyalahi rukun dan syarat pernikahan, suatu perkawinan dapat disahkan,” dia menegaskan.

 

Ia menambahkan sebenarnya misi sidang keliling permohonan Itsbat nikah di luar negeri ini untuk membantu warga negara Indonesia guna memperoleh dokumen-dokumen keimigrasian yang persidangannya. “Sebenarnya mereka meminta Itsbat nikah sebagai syarat untuk memperoleh dokumen-dokumen keimigrasian,” tukasnya.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, praktik sidang Itsbat di luar negeri sepertinya memang khusus diadakan untuk mengakomodir kepentingan para TKI yang tersebar di sejumlah negara. Hal ini bahkan jelas-jelas disebutkan dalam bagian menimbang SK KMA No 084/KMA/SK/V/2011.

 

Salah satu butir pada bagian menimbang menyebutkan “bahwa WNI dan atau TKI yang berada di luar negeri mengalami kesulitan untuk mencatatkan perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum Islam, karena yang bersangkutan dalam situasi dan kondisi tertentu, sehingga hanya dapat melangsungkan perkawinan di hadapan imam di tempat kerjanya”

 

Tags: