Terjaringnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September lalu menjadi perhatian publik. Melihat tingginya risiko aparat penegak hukum terlibat dalam korupsi, KPK mengingatkan agar para hakim menghindarkan diri dari kejahatan tersebut.
“Ada potensi suap kepada hakim dalam menangani perkara. Seperti yang menjerat salah satu Hakim Agung di MA yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (6/10).
Oleh karenanya, Nawawi menuturkan, melalui tugas pencegahan yang diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK hendak mengingatkan bahwa hakim harus menjaga integritas dan marwah peradilan dari praktik-praktik korupsi.
Baca Juga:
- KPK Ajukan Kasasi Perkara Dodi Reza Alex Noerdin
- KPK OTT Hakim Agung Hingga Advokat Imbau Konsumen Tak Tergiur Janji Manis Developer
“Kegiatan ini bagian dari upaya pencegahan korupsi, agar pengadilan sebagai lembaga ‘ujung’ dari kerja-kerja pemberantasan korupsi, bebas dari korupsi. Maka dari itu, kita ingatkan sejak dini, jangan melakukan korupsi, jaga marwah peradilan yang mulia,” pesan Nawawi.
Lebih lanjut, Nawawi juga menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan instansi termasuk pengadilan yang melaksanakan program pemberantasan korupsi dan pelayanan publik.
“Pengadilan merupakan institusi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus memberantas korupsi. Namun, kami tidak dalam posisi melakukan intervensi perkara, kami menghormati independensi hakim. Kami hanya hendak berkoordinasi terkait langkah-langkah apa saja yang dilakukan dalam upaya mencegah korupsi,” ujar Nawawi. KPK juga menekankan pentingnya para hakim menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengukuran Monitoring Center for Prevention (MCP), dan lainnya.