Hakim Agung Usul Pembentukan Lembaga Khusus Telusuri Aset Hasil Tindak Pidana
Utama

Hakim Agung Usul Pembentukan Lembaga Khusus Telusuri Aset Hasil Tindak Pidana

Agar pelacakan aset hasil tindak pidana dilakukan secara profesional. Lembaga itu nantinya menjadi ujung tombak untuk melacak aset hasil tindak pidana.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Hakim Agung Prof Surya Jaya dalam diskusi bertema Menyoal Perampasan Aset: Urgensi UU Perampasan Aset di Indonesia, Senin (12/6/2023). Foto: ADY
Hakim Agung Prof Surya Jaya dalam diskusi bertema Menyoal Perampasan Aset: Urgensi UU Perampasan Aset di Indonesia, Senin (12/6/2023). Foto: ADY

Berbagai pihak telah mendesak pemerintah dan DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Rancangan beleid itu dinilai penting antara lain untuk mengembalikan kerugian negara akibat ditindak pidana seperti korupsi. Makanya menjadi penting agar dapat menjadi instrumen aparat penegak hukum dalam mengejar aset hasil tindak pidana korupsi.

Hakim Agung (MA) Prof Surya Jaya, berpandangan konsep perampasan aset tanpa pemidanaan bukan hal baru di Indonesia. Pendekatan ini sudah digunakan misalnya dalam Pasal 32-34 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang intinya mengajukan gugatan perdata terhadap aset yang diduga hasil kejahatan. Tapi pendekatan ini kurang progresif, sehingga pengembalian aset (Asset Recovery) tindak pidana korupsi atas kerugian negara tergolong sangat rendah.

Penelusuran aset yang dapat dirampas sebagaimana Pasal 8 RUU Perampasan Aset menurut Prof Surya menggunakan pendekatan yang sama dengan Pasal 32-34 UU 31/1999. Menurutnya ada banyak hal yang menyebabkan pendekatan ini kurang efektif antara lain terkait hasil audit yang ujungnya hanya menyebut ada kerugian negara.

Tapi sayangnya, tidak menjelaskan secara rinci kemana aliran dana hasil tindak pidana itu sehingga kerapkali perkara korupsi yang kerugian negara milyaran tapi pengembalian asetnya sedikit karena hasil auditnya kurang jelas. Boleh jadi, ketika persidangan jaksa tidak melacak lebih luas lagi fakta tentang kemana aliran dana itu sehingga hakim tidak leluasa karena fakta yang terungkap sangat terbatas.

“Padahal dalam perkara itu banyak orang yang menikmati dana hasil tindak pidana korupsi tapi tidak tersentuh untuk disita hartanya,” kata Prof Surya dalam diskusi bertema ‘Menyoal Perampasan Aset: Urgensi UU Perampasan Aset di Indonesia’, Senin (12/6/2023).

Baca juga:

Karena itulah Prof Surya usul RUU Perampasan Aset mengatur adanya lembaga yang khusus menelusuri aset yang diduga hasil tindak pidana. Jika tugas penelusuran itu dilakukan lembaga yang ada saat ini seperti Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, dan Kepolisian sifatnya hanya mengandalkan personal tertentu untuk melakukan penelusuran. Padahal kegiatan penelusuran aset ini harus dilakukan secara terintegrasi, dikelola SDM yang mumpuni sehingga bisa bekerja secara profesional. Lembaga itu nantinya menjadi ujung tombak untuk melacak aset hasil tindak pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait