Hakim Perkara Haris-Fatia: Kata Lord Bukan Menggambarkan Kondisi Buruk, Jelek, atau Hinaan
Terbaru

Hakim Perkara Haris-Fatia: Kata Lord Bukan Menggambarkan Kondisi Buruk, Jelek, atau Hinaan

Kata 'Lord' merujuk pada suatu status atau posisi seseorang yang berhubungan dengan kedudukannya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan putusan  bebas terhadap terdawak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (8/1/2024).Foto: RES
Majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan putusan bebas terhadap terdawak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (8/1/2024).Foto: RES

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menangani perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti masing-masing dengan No.202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No.203/Pid.sus/2023/PN Jkt.Tim menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Bahkan Komnas HAM meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan apresiasi terhadap majelis hakim yang terdiri dari Cokorda Gede Arthana sebagai Ketua dengan anggota Muhammad Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Dalam pertimbangan putusan majelis menyebut surat dakwaan penuntut umum menyebut ada 3 hal yang menjadi keberatan saksi Luhut Binsar Pandjaitan sehingga dia mengajukan 2 kali somasi kepada terdakwa. Pertama, perkataan Lord Luhut dalam video podcast berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam.

Kedua, pernyataan ‘Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini’. Ketiga, kalimat ‘Jadi penjahat juga kita’. Tapi majelis tidak melihat ada pernyataan keberatan terhadap kalimat ‘Jadi penjahat juga kita’, bahkan di persidangan saksi Luhut tidak mengingat frasa ‘Penjahat’ dalam podcast yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar itu.

Dalam tuntutan, majelis berpendapat jaksa penuntut umum menitikberatkan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada kata “Lord Luhut” dari perspektif judulnya, bukan percakapan antara Haris-Fatia dan kalimat ‘Jadi penjahat juga kita’. Menurut pertimbangan majelis perkataan “Lord” sebelum nama Luhut Binsar Pandjaitan sering disematkan media daring dan menjadi suatu notoir bila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan.

“Bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata anggota majelis Muhammad Djohan Arifin membacakan sebagian pertimbangan putusan perkara No.202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim di ruang sidang utama PN Jaktim, Senin (8/1/2024) kemarin.

Baca juga:

Frasa “Lord” menurut majelis berasal dari bahasa Inggris yang artinya ‘Yang Mulia’, adalah sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang, kendali atau kuasa atas pihak lain selaku majikan, pemimpin atau penguasa. Tegasnya, penyebutan kata Lord kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukan ditujukan kepada personal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait