Selain banding, Susanto juga berencana mengadukan majelis hakim yang menolak gugatannya ke KY. “Dalam minggu ini, dan paling lambat minggu depan,” tukas Bambang. Pengaduan didasarkan pada kejanggalan-kejanggalan yang terjadi selama proses persidangan.
Langkah lainnya, lanjut Bambang, pihaknya juga akan mendesak Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) agar segera memberikan laporan pemeriksaan terhadap dokter RS Siloam yang menangani AB Susanto. Sejak diadukan Susanto April 2008 silam, MKDKI belum juga menyampaikan hasil pemeriksaannya.
Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen, Agus Pambagio berpendapat putusan perkara Susanto versus RS Siloam memang tidak mencerminkan rasa keadilan. Agus mengaku heran bagaimana bisa majelis hakim menolak gugatan Susanto dengan alasan tidak memiliki cukup bukti. Ia berkeyakinan RS Siloam memang telah melanggar beberapa ketentuan, seperti Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ada orangnya, ada pak AB Susanto yang jelas menderita kerugian,” paparnya.