Hakim PN Simpang Ampek Sidang Di Tengah Kebun Sawit
Berita

Hakim PN Simpang Ampek Sidang Di Tengah Kebun Sawit

Sidang lapangan kasus sengketa tanah.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kebun Sawit (Ilustrasi). Foto: www.bumn.go.id
Kebun Sawit (Ilustrasi). Foto: www.bumn.go.id
Pengadilan Negeri (PN) Simpang Ampek Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang di tengah-tengah lahan sawit terkait sengketa lahan antara ninik mamak Sasak (penggugat) dengan PT Gresindo Minang Plantation (tergugat A), Kamis (3/4).

Sidang perdata di lapangan terbuka hanya dalam kondisi berdiri dipimpin langsung oleh Ketua PN Simpang Ampek, Sri Hartati SH dengan anggota Ritonga SH, Arizal, SH dengan menghadirkan pengacara dan saksi penggugat dan tergugat.

"Kami turun ke lahan sawit ini dan menggelar sidang ini bukan kapasitas menentukan batas lahan yang bersangketa, tetapi untuk meyakinkan majelis hakim antara laporan tertulis dengan fakta di lapangan," katanya saat memulai persidangan di hadapan kedua belah pihak yang bersengketa.

Saat sidang di lapangan, kedua belah pihak saling klaim mengenai lokasi lahan yang disengketakan. Kedua belah pihak juga memperlihatkan peta lokasi masing-masing. Sehingga majelis hakim sepakat untuk menunda sidang pada 10 April 2014 besok di PN Simpang Ampek pada tahap mendengarkan saksi kedua belah pihak.

Pengacara ninik mamak Sasak, Yatun SH, menyebutkan bahwa ninik mamak Sasak menggugat terkait lahan pase IV yang terletak di atas lahan plasma Maligi seluas 2.100 hektare. Dimana pengelolaanya seluas 600 hektare dikuasai dan dikelola oleh PT Gresindo. Padahal ninik mamak Sasak tidak pernah menyerahkannya.

Selain itu, ninik mamak juga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat, PT Permata Hijau Pasaman (PHP II), Koperasi Unit Desa (KUD) PSM Maligi.

"Pertanyaan dasar yang sedang kami cari adalah siapa yang memberi hak pengelolaan kebun sawit itu kepada Gresindo. Padahal itu adalah milik plasma masyarakat," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan uraian gugatan yang telah diajukan ke PN Simpang Ampek dengan pembuktian ke lapangan pihaknya meminta majelis hakim untuk mengabulkan seluruh gugatannya serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Ia juga meminta majelis memerintahkan tergugat A (PT GMP) untuk menyerahkan objek perkara kepada penggugat serta menghukum tergugat membayar ganti kerugian sebesar Rp180 miliar secara tunai.

Penasehat ninik mamak Maligi Sasak, Hendro Bara mengatakan seharusnya lahan 600 hektare itu dikuasai oleh ninik mamak. Tetapi faktanya sekarang justru dikuasai oleh pihak PT Gresindo.

Ia juga mempertanyakan dengan keberadaan kelompok 16 milik Wilmar Grup yang tidak pernah berkebun disana.

"Lalu kelompok ini bisa berkebun disana, lalu menyerahkannya pula ke Kelompok Tani Tanjung Pangka melalui PT Gresindo, ini kan aneh," tanyanya.

Ia menjelaskan karena merasa dirugikan itu, pihak ninik mamak melalui kuasa hukum telah merasa dirugikan sejak tahun 1996 sampai 2014, dengan kerugian mencapai Rp280 miliar.

"Kami meminta dan mencari keadilan melalui gugatan ini kepada PN dengan harapan kebun kami dikembalikan seluas 600 hektare itu, atau ganti rugi materil sebesar Rp280 miliar terhadap 1.050 kelapa keluarga di Nagari Sasak," tegasnya.

Ia menekankan bahwa gugatan ninik mamak sekenagarian Sasak itu juga didukung oleh putusan Makamah Agung RI no 2434 K/Pdt/2011 antara pihak Sukrawardi Cs (penggugat) melawan Syafnil Cs (tergugat) yang mana hasil putusan sama-sama menolak gugatan keduanya.

"Jadi karena lahan yang dipersengketakan itu berada di lahan kami (ninik mamak Maligi). Maka otomastis lahan itu sah milik ninik mamak Maligi," katanya.

Pihaknya semula hanya melakukan gugatan intervensi, dan pada tahun 2013 barulah pihaknya memasukkan gugatan ke PN Simpang Ampek. Bahwa lahan yang persengketakan itu berada di tanah ninik mamak Sasak.

Kepala Humas PT GMP Revi didampingi kuasa hukum Khairus, SH yang hadir dalam sidang terbuka di lahan sawit itu juga mengklaim pihaknya juga memiliki bukti-bukti yang otentik terkait dengan lahan yang disengketakan.

Pihaknya juga mengaku siap menghadapi persidangan lanjutan pada 10 April 2014 dengan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti.
Tags:

Berita Terkait