Hambat Izin Investasi, Pemda Bisa Kena Sanksi
Berita

Hambat Izin Investasi, Pemda Bisa Kena Sanksi

Pemerintah bisa mempertimbangkan untuk mencabut lisensi berusaha bagi investor yang telah mendapatkan izin, namun tidak segera memulai kegiatan operasinya.

M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Dalam praktiknya, Satgas Nasional akan menjadi induk yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Satgas Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang anggotanya terdiri atas 12 pimpinan kementerian/lembaga yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Satgas Nasional akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satgas Leading Sector dan Satgas Pendukung. Untuk Satgas Leading Sector terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Di sisi lain, Satuan Tugas Pendukung, beranggotakan kementerian/lembaga pendukung.

 

Pemerintah juga akan membentuk Satgas Provinsi Pendukung dan Satgas Kabupaten/Kota Pendukung yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tugas utama dari Satuan Tugas baik kementerian/lembaga maupun daerah, adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.

 

Berbasis TI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan sistem perizinan berbasis teknologi informasi (single submission) akan beroperasi secara efektif pada April 2018. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan gedung yang akan berguna untuk menampung keseluruhan sistem perizinan berbasis teknologi informasi tersebut.

 

"Investor nanti bisa tahu secara jelas berapa lama dia mengurus masing-masing dan kita siapkan ke sistem TI terintegrasi," ujar Darmin seusai rapat koordinasi pembahasan Perpres Nomor 91 Tahun 2017.

 

Darmin memastikan sistem ini akan berjalan secara efektif, agar setelah izin berusaha yang dikeluarkan dengan cepat selama sehari, investor dapat memulai proses pembangunan dan proses investasi dapat segera berjalan. Menurutnya, proses pelaksanaan single submission ini segera dimulai dan pemerintah sedang menyiapkan gedung yang akan berguna untuk menampung keseluruhan sistem perizinan berbasis teknologi informasi tersebut.

 

"Nanti di satu gedung itu, investor datang ke situ, dan hari itu juga sudah selesai. Jadi walau izin belum keluar secara definitif, investor mempunyai kemudahan untuk membeli tanah dan membangun di seluruh wilayah Indonesia," ujar Darmin.

Tags:

Berita Terkait