Hambatan KPPU Membongkar Kartel
Berita

Hambatan KPPU Membongkar Kartel

Perlu kajian dan analisis yang mendalam untuk membuktikan suatu kartel

HRS
Bacaan 2 Menit
Hambatan KPPU Membongkar Kartel
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menjalankan fungsinya dengan maksimal. KPPU berkeinginan mengurangi bentuk-bentuk persaingan usaha curang yang membuat iklim usaha tidak sehat, khususnya kartel. Mata dan telinga dibuka lebar agar tidak kehilangan bukti. 

Demi mencapai tujuan ini, pengawasan di berbagai sektor pun ditingkatkan. Sebut saja, perbankan, hortikultura, pendidikan, pelabuhan, hingga kesehatan. Terhadap lima sektor ini, KPPU telah menunjukkan kinerjanya yang maksimal di sektor hortikultura, seperti kartel daging sapi, cabe, bawang putih dan bawang merah. Begitu juga akhir-akhir ini dengan kartel perbankan.

Meskipun persaingan curang dalam bentuk kartel ini sulit dibuktikan, KPPU tak menghentikan langkahnya untuk terus bekerja. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini memerlukan waktu bertahun-tahun untuk mengumpulkan bukti-bukti awal hingga sampai kesimpulan ada indikasi kartel.

Untuk menentukan ada indikasi kartel di sektor perbankan ini, KPPU telah menghabiskan waktu lima tahun untuk mengawasi sektor ini. Meskipun sangat rumit, KPPU telah melihat beberapa sinyalemen yang menunjukkan ke arah indikasi kartel di sektor perbankan.

Namun, tidak semua pihak gembira dengan kinerja KPPU. Salah satunya adalah Guru Besar Hukum Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara Ningrum Sirait. Ia mengatakan KPPU terlalu terburu-buru dalam ada tidaknya kartel.

Soalnya, pembuktian kartel tidaklah mudah. Perlu kajian dan analisis yang mendalam. Hukum persaingan usaha sangat identik dengan ekonomi. Sementara itu, ilmu ekonomi masih sering diperdebatkan. Sehingga, perlu dikuatkan dengan data-data ekonomi yang komplit. Terlebih lagi mengenai kartel perbankan. Ningrum mengatakan bahwa sektor perbankan itu sangat kompleks. Banyak sekali peraturan yang mengatur sektor perbankan ini.

“Apalagi kartel perbankan. Sektor perbankan itu heavily regulated,” tutur Ningrum ketika dihubungi hukumonline.

Tags:

Berita Terkait