Hamdan Zoelva: Ini Persoalan Perebutan Lahan
Berita

Hamdan Zoelva: Ini Persoalan Perebutan Lahan

‘Kalau begini perkembangannya sudah bukan pada substansi itu lagi, persoalannya perebutan lahan jadinya'

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Hamdan tidak menampik bahwa masalah advokat litigasi dan non litigasi sempat menjadi perdebatan saat pembahasan RUU Advokat di Komisi II dahulu. Namun, tambahnya, waktu itu akhirnya dicapai satu kompromi bahwa konsultan hukum tetap akan diputihkan sebagai advokat termasuk dikeluarkan kartu advokat untuk mereka.

 

Bahkan, menurut Hamdan, paket kompromi itu juga menyebutkan bahwa Organisasi Advokat harus memberikan kemudahan-kemudahan dalam proses pemutihan terhadap para konsultan hukum. Kemudahan yang dimaksud yakni dengan tidak terlalu mempersoalkan ketiadaan dokumen pengangkatan baik dari Menteri Kehakiman, Pengadilan Tinggi, atau juga Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

 

Itu sebenarnya jalan komprominya, sehingga mereka itu tetap dikeluarkan kartu anggota atau diangkat sebagai advokat dengan proses yang khusus karena berdasarkan kenyataan mereka sudah lama berpraktik walaupun hanya sebagai konsultan hukum. Jadi, organisasi lah yang melakukan verifikasi itu, papar Hamdan.

 

Melihat fakta yang demikian rupa, Hamdan yang anggota Ikatan Advokat Indonesia berkesimpulan bahwa perkembangan polemik soal advokat litigasi dan non litigasi tak lagi fokus pada hal-hal yang substansial. Kalau begini perkembangannya sudah bukan pada substansi itu lagi, persoalannya perebutan lahan jadinya, apalagi coba? tukas partner pada kantor Hamdan Sudjana Januardi and Partners itu.

Tags: