Hapendi Harahap dan  Perubahan IPPAT
Advertorial

Hapendi Harahap dan  Perubahan IPPAT

​​​​​​​Melalui penguatan kualitas organisasi dan anggotanya melalui pembentukan lembaga bantuan hukum dalam rangka memberikan perlindungan, lembaga kajian hukum  dan upgrading pendidikan.

Tim Advertorial
Bacaan 2 Menit

 

Hapendi, tak segan-segan menegaskan para PPAT merupakan manusia yang dalam menjalankan tugasnya tak luput pula dari kesalahan. Pemberian praktik pelayanan masyarakat dalam membuat akta misalnya, tak sedikit pula PPAT yang terseret dalam pusaran pelanggaran pidana. Tak saja dilakukan sengaja, namun pula karena terjebak di lingkaran mafia tanah.

 

IPPAT sebagai organisasi, sejatinya berkewajiban memberikan perlindungan dan pembelaan  bagi anggotanya. Sayangnya, gagasan berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam memberikan perlindungan hukum masih sebatas wacana. Setidaknya hingga kini, pun belum terealisasi berdirinya LBH. Hapendi bersikeras bila mendapat amanah menjadi orang nomor satu di IPPAT bakal membentuk berdirinya LBH.

 

“Dalam kepengurusan  tahun 2018-2022 berdirinya LBH yang dinisiasi IPPAT tak bisa ditunda lagi. Mengapa?” ujarnya.

 

Hapendi beralasan persoalan hukum pertanahan kian tak terbendung, sejalan dengan tingginya kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus akta tanah. Pria yang pernah menggeluti dunia kepolisian dan advokat itu menggagas LBH yang nantinya terbentuk dapat dinamai dengan LBH IPPAT. Setidaknya, LBH tersebut dapat diarahkan dalam rangka meningkatkan peran organisasi dalam bidang edukasi di bidang hukum pertanahan kepada masyarakat. Dengan begitu, pengaruh dari peran LBH dapat berimbas bagi para petugas PPAT di manapun.

 

Hukumonline.com

 

Lembaga kajian hukum dan transparansi

Meningkatnya wawasan dan kesadaran hukum masyarakat dalam mengurus akta tanah tak dapat dipungkiri berdampak terhadap PPAT dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, perkembangan hukum pertanahan semakin cepat. Sementara persoalan pertanahan kian menumpuk tanpa ada solusi berarti. Selain itu, regulasi tentang pertanahan yang tak kunjung rampung di bahas yakni, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

 

Menghadapi dinamika yang kian cepat, maka dibutuhkan berdirinya lembaga kajian hukum IPPAT. Menurut Hapendi, lembaga kajian tersebut nantinya diarahkan dalam rangka berperan membantu reformasi hukum pertanahan yang sedang dijalankan pemerintah. Fokus lembaga kajian itu, nantinya fokus menggelar kajian  yuridis secara rutin. Khususnya, membahas isu hukum kekinian. Misalnya, hukum perpajakan, hukum jaminan,  wilayah PPAT,  hingga RUU Jabatan  PPAT.

 

Hapendi yakin dengan lembaga kajian menjadi ‘vitamin’ dalam menambah penguatan kualitas organisasi dan anggotanya. Sehingga dapat memperjelas permasalahan hukum yang kurang memberikan kepastian hukum terhadap praktik PPAT di lapangan. Misalnya, pola hubungan kerja antar kantor PPAT selaku pembantu pelaksana pendaftaran tanah dengan kantor pertanahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait