Hasil Kajian KPPU Soal Harga Minyak Goreng Meroket
Terbaru

Hasil Kajian KPPU Soal Harga Minyak Goreng Meroket

Kenaikan harga minyak goreng ini dipicu oleh kenaikan permintaan Crude Palm Oil (CPO) di industri biodiesel dan pasar internasional.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Kenaikan harga minyak goreng beberapa waktu belakangan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, pasalnya kenaikan minyak goreng ini diketahui lebih tinggi dari pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk menjawab kegelisahan masyarakat tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (21/1), menyampaikan hasil kajian atas lonjakan harga minyak goreng ini melalui forum diskusi yang dilaksanakan secara daring.

Komisioner KPPU Ukay Karyadi menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng ini dipicu oleh kenaikan permintaan Crude Palm Oil (CPO) di industri biodiesel dan pasar internasional.

“Kenaikan harga ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam jangka pendek, namun sayangnya belum dapat menyelesaikan persoalan industri dalam jangka panjang yang saat ini diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi di industri minyak goreng,” jelasnya.

Awalnya KPPU mensinyalir adanya kartel dalam permasalahan naiknya harga minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini. Kartel adalah permainan antara pengusaha untuk mengendalikan harga yang merugikan masyarakat. (Baca Juga: Melihat Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Peraturan dan Praktik)

Kartel diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diatur dalam bagian Kelima pada Pasal 11 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Namun di dalam penyampaian hasil kajian pada Jumat (21/1), KPPU menyatakan bahwa pemicu lonjakan harga ini karena CPO di industri biodiesel. Penelitian KPPU ini dilaksanakan dan dilatarbelakangi karena adanya lonjakan harga minyak goreng dari bulan Oktober 2021 yang mencapai Rp 20.000 per liter. KPPU lalu memfokuskan penelitian ini kedalam dua tujuan apakah kenaikan disebabkan oleh kebijakan pemerintah atau adanya kartel tersebut.

KPPU menjabarkan kajiannya dan ditemukan fakta bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng, ini berarti hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait