Hasil Kajian KPPU Soal Harga Minyak Goreng Meroket
Terbaru

Hasil Kajian KPPU Soal Harga Minyak Goreng Meroket

Kenaikan harga minyak goreng ini dipicu oleh kenaikan permintaan Crude Palm Oil (CPO) di industri biodiesel dan pasar internasional.

CR-27
Bacaan 4 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Kenaikan harga minyak goreng beberapa waktu belakangan menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, pasalnya kenaikan minyak goreng ini diketahui lebih tinggi dari pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk menjawab kegelisahan masyarakat tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Jumat (21/1), menyampaikan hasil kajian atas lonjakan harga minyak goreng ini melalui forum diskusi yang dilaksanakan secara daring.

Komisioner KPPU Ukay Karyadi menjelaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng ini dipicu oleh kenaikan permintaan Crude Palm Oil (CPO) di industri biodiesel dan pasar internasional.

“Kenaikan harga ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam jangka pendek, namun sayangnya belum dapat menyelesaikan persoalan industri dalam jangka panjang yang saat ini diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi di industri minyak goreng,” jelasnya.

Awalnya KPPU mensinyalir adanya kartel dalam permasalahan naiknya harga minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini. Kartel adalah permainan antara pengusaha untuk mengendalikan harga yang merugikan masyarakat. (Baca Juga: Melihat Perkembangan Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Peraturan dan Praktik)

Kartel diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang diatur dalam bagian Kelima pada Pasal 11 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Namun di dalam penyampaian hasil kajian pada Jumat (21/1), KPPU menyatakan bahwa pemicu lonjakan harga ini karena CPO di industri biodiesel. Penelitian KPPU ini dilaksanakan dan dilatarbelakangi karena adanya lonjakan harga minyak goreng dari bulan Oktober 2021 yang mencapai Rp 20.000 per liter. KPPU lalu memfokuskan penelitian ini kedalam dua tujuan apakah kenaikan disebabkan oleh kebijakan pemerintah atau adanya kartel tersebut.

KPPU menjabarkan kajiannya dan ditemukan fakta bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di pasar minyak goreng, ini berarti hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng.

Di dalam industri minyak goreng, terdapat beberapa pelaku usaha yang saling terintegrasi, di antaranya yaitu perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng. Pabrik minyak goreng yang tersebar tidak merata, di mana hampir sebagian besar pabrik minyak goreng ada di pulau Jawa yang tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit, padahal ketergantungan pabrik minyak goreng dengan pasokan CPO menjadi sangat besar.

“Kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah sejalan dengan kenaikan permintaan dan naiknya harga CPO. Kenaikan ini dikarenakan tumbuhnya industri biodiesel yang diikuti dengan turunnya pajak ekspor di India namun diikuti dengan naiknya permintaan dari luar negeri akibat kenaikan akan kebutuhan bahan bakar,” lanjutnya.

KPPU menilai kebijakan pemerintah saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng dengan banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha. Pada tahun 2007, KPPU pernah menyampaikan saran serta pertimbangan terkait kebijakan yang mengurangi persaingan usaha industri kepada pemerintah.

“Hasil dari penelitian ini, KPPU menyarankan agar pemerintah mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru di industri minyak goreng termasuk pelaku lokal dan pelaku usaha kecil dan menengah yang secara langsung terintegrasi secara vertikal dengan industri minyak goreng. Pemerintah juga harus menjamin pasokan CPO dan perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan,” tegasnya.

KPPU berharap, harga pasar dapat berjalan sesuai dengan hukum pasar dan tidak dipengaruhi dugaan kartel atau kesepakatan antar pengusaha, tetapi harus sesuai dengan hukum supply dan demand. KPPU juga berharap pemerintah dapat mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi guna memperbanyak pelaku industri minyak goreng.

Kemendag Buka Hotline

Sementara, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter. Jika ada keluhan dan harga yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.

Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” ujar Lutfi dalam pernyataan tertulisnya, yang diakses Jumat (21/1).

Hotline 24 jam tersebut dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik [email protected]atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Lutfi memastikan bahwa pihaknya juga memantau secara ketat seluruh ritel modern di 34 provinsi agar bisa mengimplementasikan kebijakan satu harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Mendag juga memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional. Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.

Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Mendag menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan mulai dari produsen, gerai ritel, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia serta seluruh kementerian dan lembaga terkait.

Tags:

Berita Terkait