Hasil Riset Penerapan Fair Trial Masa Darurat Jadi Bahan Revisi KUHAP
Berita

Hasil Riset Penerapan Fair Trial Masa Darurat Jadi Bahan Revisi KUHAP

Elemen masyarakat sipil berpeluang besar memberikan masukan dalam penyusunan draf revisi KUHAP. Sebab, R-KUHAP bakal menjadi usul insiasi DPR berdasarkan kesepakatan dengan pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam 'Peluncuran Laporan Penilaian Penerapan Prinsip Fair and Trial di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19' secara virtual, Kamis (15/4/2021). Foto: RFQ
Sejumlah narasumber dalam 'Peluncuran Laporan Penilaian Penerapan Prinsip Fair and Trial di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19' secara virtual, Kamis (15/4/2021). Foto: RFQ

Hasil riset penilaian terhadap penerapan prinsip fair and trial di masa pandemi Covid-19 dapat menjadi instrumen mendorong Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) dalam Prolegnas Prioritas 2022. Apalagi perubahan hukum acara pidana menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan banyaknya pasal-pasal yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari hasil penelitian ini menjadi gambaran kita, dan paling penting perlu ada tindak lanjut terus diskusi dalam konteks persiapan revisi KUHAP,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Arsul Sani dalam “Peluncuran Laporan Penilaian Penerapan Prinsip Fair and Trial di Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19” secara virtual, Kamis (15/4/2021) kemarin.

Dia mengajak sejumlah pihak yang konsern terhadap hukum acara pidana untuk berdiskusi mendalam. Arsul berjanji bakal memberikan draf R-KUHAP yang sempat dibahas di DPR periode 2009-2019, tapi tak rampung. Arsul menegaskan pentingnya pembaharuan KUHAP setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) yang nyaris rampung pembahasannya.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang (UU) No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah banyak yang dibatalkan atau ditafsirkan oleh MK. Selain menindaklanjuti putusan-putusan MK, KUHAP memang sudah layak dilakukan perubahan untuk menyesuaikan berbagai aturan acara pidana di sejumlah UU lain.

Bagi Arsul, KUHAP menjadi kitab inti dalam penyelengaraan/penegakan hukum acara pidana. Dia berjanji bakal mendorong R-KUHAP masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Menurutnya, jauh lebih penting memperbaharui KUHAP ketimbang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menjadi prioritas pemerintah.

“Kalau ini bisa kita siapkan, KUHAP bisa kita masukan usulan Prolegnas 2022 menjadi usulan DPR.  Saya pikir pemerintah kok mau buat R-KUHPerdata. Memang ada masalah dengan KUHPerdata kita? Yang jelas-jelas KUHAP yang ada masalah dan perlu dievaluasi,” ujarnya. (Baca Juga: YLBHI: Pemenuhan Prinsip Fair Trial Selama Pandemi Tak Menunjukan Perubahan Signifikan)

Salah satunya yang perlu diatur soal penyelenggaraan persidangan secara online. Selama ini di tengah situasi pandemi Covid-19, kebijakan penyelenggaraan hukum acara pidana secara online bersifat parsial di masing-masing institusi penegak hukum. Karenanya, perlu pengaturan khusus menjadi payung hukum bagi semua institusi penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum secara online. Namun demikian, praktik persidangan secara online perlu dievaluasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait