HKHPM Sosialisasikan Perubahan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

HKHPM Sosialisasikan Perubahan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal

Pembaruan Standar Profesi tersebut diharapkan agar para konsultan hukum pasar modal dapat mengikuti dinamika industri yang terus mengalami perkembangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Selain itu, terdapat juga rencana penyempurnaan peraturan pencatatan dengan memperluasnya sehingga tidak lagi semata diukur pada kemampuan emiten mendapatkan laba tapi juga dilihat dari tingkat pertumbuhan serta aset.

Selain itu, terdapat juga perubahan profil investor yang didominasi usia milenial sehingga meningkatkan gairah transaksi di bursa efek. Kemudian, penggunaan proses transaksi elektronik dalam penawaran umum semakin memperluas kesempatan masyarakat mendapatkan alokasi saham dalam IPO.

“Atas kondisi tersebut, kami yakin Standar Profesi yang digunakan saat ini setelah melalui proses perombakan dan penyempurnaan, akhirnya harus selalu menjadi sesuatu working progress mengingat pasar modal merupakan industri yang cepat sekali berkembang dan berubah,” jelas Bono.

Kemudian, dia juga menyampaikan terdapat asapek lain yang harus diperhatikan bagi anggota HKHPM mengenai general clearing members, fungsi custody, environment social government dan perdagangan karbon. Dia berharap OJK mengajak HKHPM berperan serta dalam proses rule making rule sehingga kami adaptif terhadap kebutuhan industri pasar modal tersebut.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfy Zain Fuady, mendukung langkah HKHPM memperbarui Standar Profesi ini. Dia berpesan pentingnya penetapan suatu norma hukum yang mengutamakan pihak yang berhak pendapat suatu perlindungan. 

“Konteks ini, pandangan saya memang harus ada keberpihakan untuk menomorsatukan pada perlindungan yang ada dalam tanggung jawab kita. Ini lah yang ditonjolkan jika ada masalah hukum yang berbeda-beda, yang dinomorsatukan adalah perlindungan yang ada dalam tanggung jawab kita. Ini acuan bagi regulator untuk meng-create suatu regulasi. Ini jadi pertimbangan ketika adopsi, copy, ratifikasi kaidah hukum dari negara lain maka kaidah internasional pun juga ada ratifikasi, adopsi penuh atau sebagian atau menolaknya,” jelas Luthfy.

Tags:

Berita Terkait