HNW Prihatin 31.624 PNS Terima Bansos
Pojok MPR-RI

HNW Prihatin 31.624 PNS Terima Bansos

Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar permasalahan data penerima tidak terus berulang-ulang.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA. Foto: Istimewa.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR-RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA, mengkritisi hasil verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Dalam verifikasi tersebut ditemukan 31.624 pegawai negeri sipil yang masih menerima bansos. Karena itu anggota Komisi VIII DPR RI, ini mengingatkan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk lebih fokus dan membantu pemerintah daerah, serta menjadi bagian dari pemecahan masalah yang selalu berulang setiap kali diadakan pembaruan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Menemukan masalah bansos itu tugasnya BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya. Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar masalah tersebut tidak terus berulang-ulang,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Hidayat mengaku  prihatin lantaran kekelirua  data bansos masih saja terjadi pada bantuan sosial  yang bersifat reguler.  Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pasalnya, bansos tersebut berjalan rutin sehingga seharusnya memiliki basis data yang lebih kuat dan valid dibandingkan bansos periodik seperti bansos tunai.

Hidayat  mengingatkan Mensos Risma agar lebih serius terkait verifikasi dan validasi (verivali) pendataan bansos. Pasalnya,  sesudah menjabat hampir satu tahun, ternyata masih ditemukan berbagai permasalahan validitas data. Termasuk ditemukannya 31.624 ASN yang ikut nmenerima Bansos.

“Setiap bulan Mensos melaporkan pembaruan DTKS. Setiap bulan pula dilaporkan banyaknya permasalahan seperti data ganda, keluarga PNS/TNI/Polri yang justru menerima bansos. Soal verivali DTKS memang tidak mudah, tapi kalau lebih fokus dan efektif dalam koordinasi insya Allah masalah ini akan segera terselesaikan juga,” ujarnya.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, data terpadu ditetapkan oleh Menteri Sosial dan menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, menurutnya, jika memang Risma yakin terdapat PNS yang menerima bansos dan sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemendagri, maka Pusdatin Kemensos bisa langsung mencoret data tersebut dari daftar penerima bansos dan mengembalikan data yang sudah bersih kepada pemerintah daerah, agar segera ditindaklanjuti secara benar oleh pemerintah daerah (pemda).

Selain itu, menurut HNW, dengan anggaran awal verivali tahun 2021 yang diberikan kepada Kemensos senilai Rp 1,2 triliun, maka Mensos Risma seharusnya bisa membuat terobosan. Misalnya dengan membuat sistem penghargaan berupa Dana Alokasi Khusus bagi pemda yang data bansosnya tidak ganda maupun tidak terdapat PNS/TNI/Polri, sehingga hal ini memotivasi pemda untuk memvalidasi data bansos mereka dengan lebih baik lagi.

“Penting untuk di-follow up dari koreksi data bermasalah, agar tidak terus mengulangi masalah. Kerjasama yang baik dengan pemda harusnya anggaran yang diterimakan kepada 31.624 PNS segera bisa dialihkan kepada warga yang memang berhak, termasuk warga terdampak Covid-19, maupun yatim piatu akibat Covid-19,” kata HNW.

Tags: