HNW Tolak Wacana Penghapusan BNPB
Pojok MPR-RI

HNW Tolak Wacana Penghapusan BNPB

Interupsi dilakukan untuk menolak rencana pemerintah yang akan menghapuskan BNPB dan menegaskan dukungannya atas sikap komisi VIII DPR untuk penguatan kelembagaan BNPB.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid M.A. Foto: istimewa.
Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid M.A. Foto: istimewa.

Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid M.A., menginterupsi  Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI dengan Menteri Sosial. Interupsi dilakukan untuk  menolak rencana pemerintah yang akan menghapuskan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan menegaskan dukungannya atas sikap komisi VIII DPR untuk penguatan kelembagaan BNPB.

 

Menurutnya, draft Revisi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang sedang dibahas di Komisi VIII DPR-RI bersama pemerintah harus mengoreksi rencana pemerintah yang akan menghapuskan BNPB. Sebaliknya, posisi kelembagaan BNPB diperkuat sehingga bisa  maksimal menjalankan fungsi mitigasi dan penanganan bencana. Saat ini, dengan adanya BNPB saja masalah-masalah terkait penanganan bencana alam dan nonalam di Indonesia, belum tertangani dengan maksimal, bagaimana bila BNPB ditiadakan? Sementara jenis-jenis bencana yang melanda Indonesia makin banyak dan  beragam. Interupsi Hidayat diterima dan dimasukkan dalam keputusan Rapat Kerja Komisi VIII DPRRI dengan Mensos yang mengikat seluruh pemegang kepentingan terkait.

 

“Bahwa Komisi VIII mendukung agar kelembagaan BNPB diperkuat. Itu sikap prinsip kita di DPR,” ujar Hidayat dalam interupsinya di Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Sosial tentang RUU Penanggulangan Bencana, Senin (17/5).

 

Hidayat yang juga Wakil Ketua Majlis Syura PKS menjelaskan, dirinya perlu melakukan interupsi karena prihatin dengan bencana-bencana alam di Indonesia. Namun, sikap pemerintah  justru bermaksud melemahkan posisi kelembagaan BNPB dengan menghilangkan nomenklaturnya dalam RUU Penanggulangan Bencana,  inisiatif pemerintah yang tengah dibahas bersama di DPR.

 

Penjelasan pemerintah yang diwakili Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa kelembagaan penanggulangan bencana akan dibuat lebih kuat dan fleksibel melalui Peraturan Presiden, justru bertentangan dengan logika Indonesia sebagai negara hukum. Lazimnya, negara  hukum selalu memberlakukan  hierarki hukum termasuk yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 Pasal 7 ayat (1) dengan jelas mencantumkan bahwa hierarki kekuatan undang-undang berada dua tingkat di atas Peraturan Presiden. Jika nomenklatur BNPB yang secara jelas disebutkan dalam UU 24/2007 akan dihilangkan dalam Revisi Undang-Undang tersebut untuk diatur melalui Peraturan Presiden, jelas itu merupakan bentuk pelemahan terhadap BNPB yang telah ditolak oleh DPR.

 

HNW sapaan akrab Hidayat mengapresiasi dimasukkannya interupsi penegasan sikap Komisi VIII DPR-RI untuk menguatkan kelembagaan BNPB dalam kesimpulan rapat yang telah disepakati dan turut mengingatkan agar Menteri Sosial menyampaikan dengan sungguh-sungguh kepada Presiden Joko Widodo agar bisa memahami dan menyetujui penguatan BNPB. Menurutnya, semangat awal Revisi UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah dalam rangka menguatkan posisi kelembagaan BNPB di tengah intensitas bencana di Indonesia yang terus meningkat dan lemahnya posisi BNPB dalam mengoordinasikan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan bencana. Hidayat  meminta pemerintah menjadikan proses Revisi RUU ini sebagai upaya untuk menguatkan BNPB bukan malah untuk menghapus dan menggantinya dengan lembaga baru yang belum jelas konsep dan bentuknya.

 

“Berbagai pasal baru dalam RUU Penanggulangan Bencana secara eskplisit memberikan penguatan tambahan terhadap kelembagaan BNPB yang diharapkan bisa membentuk satuan kerja di daerah dan memegang komando pada saat terjadi darurat bencana. Pemerintah jangan berpikir terbalik dan sebaiknya segera menerima revisi RUU ini yang menguatkan BNPB dan tidak menghapusnya dengan dalih apapun, agar bencana dan dampaknya yang masih terus terjadi di Indonesia bisa tertangani dengan lebih efektif, terstruktur dan solutif,” pungkas HNW.

Tags: