Hubungan Hukum Tenaga Medis dan Pasien
Terbaru

Hubungan Hukum Tenaga Medis dan Pasien

Hubungan antara tenaga medis dan pasien memenuhi syarat sahnya transaksi terapeutik yang didasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu syarat subyek dan syarat obyek.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Dalam keadaan seperti ini, terjadi persetujuan kehendak antara kedua belah pihak dan terjadi hubungan hukum yang bersumber dari kepercayaan pasien terhadap dokter, sehingga pasien bersedia memberikan persetujuan tindakan medik.

Persetujuan tindakan medik tertuang dalam Permen Kesehatan RI No.585/Menkes/1989. Persetujuan tindakan medik dalam praktiknya banyak mengalami kendala. Kendala tersebut meliputi faktor bahasa, faktor campur tangan keluarga atau pihak ketiga dalam hal memberikan persetujuan, faktor perbedaan kepentingan antara dokter dan pasien serta faktor lainnya.

Hubungan antara tenaga medis lahir dan memenuhi syarat sahnya transaksi terapeutik yang didasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu syarat subyek dan syarat obyek. Jika terjadi kelalaian oleh pihak dokter, dapat diminta pertanggungjawaban secara perdata.

Tanggungjawab atas dasar perbuatan melawan hukum mendasarkan pada ketentuan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata. Menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu dan mengganti kerugian tersebut.

Adapun unsur dari perbuatan melawan hukum adalah perbuatan atau tidak berbuat, melawan hukum, adanya kesalahan atau kelalaian, adanya kerugian bagi korban, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian.

Tags:

Berita Terkait