Hukum Jual Beli Pemain dalam Sepak bola
Terbaru

Hukum Jual Beli Pemain dalam Sepak bola

Jual beli pemain bola bukanlah tindak perdagangan orang/human trafficking sebab tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya. Para pemain sepak bola secara sukarela mengikatkan diri mereka masing-masing dalam kontrak antara mereka dengan klub sepak bola.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dalam dunia sepak bola, melakukan jual beli pemain antar klub adalah hal yang lumrah. Klub A bisa membeli pemain dari klub B dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak dan dituangan dalam kontrak. Biasanya dalam kontrak pembelian pemain sepakbola turut mengatur masa bakti si pemain di klub baru, termasuk berbagai perjanjian lain seperti bonus, gaji, dan lain sebagainya.

Bagaimana hukum memandang jual beli pemain dalam dunia sepakbola? Apakah transaksi jual beli tersebut dapat dikategorikan sebagai eksploitasi dan perdagangan manusia?

Dikutip dalam artikel Klinik Hukumonline “Jual Beli Pemain Sepak Bola = Perdagangan Orang?”, yang dimaksud dengan perdagangan orang merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU 21/2007) yaitu tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Baca:

Sedangkan definisi eksploitasi menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 UU 21/2007 adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Berpedoman pada terminologi yang diberikan oleh undang-undang tersebut, maka jelas bahwa untuk dapat disebut sebagai tindak pidana perdagangan orang harus ada unsur/tujuan eksploitasi dari kegiatan tersebut.

Namun sebelum membahas mengenai jual beli pemain sepak bola, perlu dijelaska terlebih dahulu mengenai syarat sahnya perjanjian dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang telah mengatur mengenai 4 syarat.

Tags:

Berita Terkait