Suami Beli Properti Diam-diam untuk Selingkuhan, Ini Konsekuensi Hukumnya
Terbaru

Suami Beli Properti Diam-diam untuk Selingkuhan, Ini Konsekuensi Hukumnya

Jual-beli properti dan hibah properti menggunakan harta bersama dapat dikategorikan sebagai perbuatan hukum terhadap harta bersama.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kehidupan pasangan suami istri setelah memutuskan untuk berumah tangga tidaklah mudah. Pasangan dihadapi oleh persoalan rumah tangga yang kompleks. Tak hanya menyangkut soal ekonomi, masalah kesetiaan atau perselingkuhan juga menjadi momok dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

Di setiap era, isu perselingkuhan dalam rumah tangga selalu ada. Perselingkuhan dapat dilakukan oleh pihak mana saja, baik suami maupun istri. Bahkan tak jarang pasangan yang berselingkuh memutuskan untuk ‘memanjakan’ pasangan gelapnya lewat materi, semisal membelikan sebuah properti.

Dalam kasus suami berselingkuh kemudian memutuskan untuk membeli properti untuk selingkuhannya, apakah memiliki konsekuensi hukum? Terutama jika perkawinan dilakukan tanpa pemisahan harta atau yang berlaku adalah harta bersama.

Dikutip dalam artikel klinik Hukumonline “Suami Diam-Diam Beli Properti untuk Selingkuhan, Ini Konsekuensi Hukumnya!”, pada prinsipnya, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mengenal 3 ragam harta dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 yakni:

  1. harta bawaan, yakni harta yang diperoleh suami-istri sebelum menikah;
  2. harta benda yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan; dan
  3. harta bersama, yakni harta benda yang diperoleh selama perkawinan.

Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing suami istri sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain (Pasal 35 ayat (2)). Sehingga, suami dan istri memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta bawaan (Pasal 36 ayat (2)).

Sedangkan terhadap harta bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1), suami atau istri hanya dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta tersebut dengan persetujuan dari pasangannya. Dengan demikian, suami atau istri tidak dibenarkan melakukan tindakan hukum terhadap harta bersama tanpa persetujuan pasangannya.

Tags:

Berita Terkait